KLIK7TV.CO.ID HUMBAHAS – Apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu rapat DPRD Humbang Hasundutan kini tak lagi sekadar isu lokal. Peristiwa yang bermula dari tertutupnya akses peliputan bagi wartawan berkembang menjadi polemik serius yang menyinggung wajah transparansi lembaga legislatif di tingkat nasional.
Rapat dewan yang semestinya menjadi ruang deliberasi terbuka bagi kepentingan publik justru berlangsung di balik pintu tertutup tanpa penjelasan yang memadai. Sejumlah wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya mendapati akses terhalang. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada klarifikasi awal—hanya pintu yang tertutup rapat.
Dalam konteks demokrasi, situasi ini bukan hal sepele. Lembaga legislatif adalah representasi rakyat, dan setiap aktivitasnya, terlebih yang berkaitan dengan kebijakan publik, semestinya dapat diawasi. Ketika akses dibatasi tanpa alasan yang transparan, muncul pertanyaan mendasar: apa yang sedang dijaga—ketertiban rapat, atau justru informasi?
Media pun menjalankan fungsi kontrolnya. Pemberitaan diterbitkan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Namun respons yang muncul dari pihak yang dikritik justru memantik kontroversi yang lebih luas.
Ketika tautan berita dikirimkan untuk konfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Humbahas, Gerhana Tumanggor, hanya merespons singkat: “Gas.”
Jawaban satu kata itu menjadi titik awal kegaduhan. Alih-alih memberikan klarifikasi atau penjelasan substantif, respons tersebut justru menimbulkan spekulasi. Apakah itu bentuk persetujuan? Sindiran? Atau ekspresi ketidakseriusan terhadap kritik publik?
Bukannya meredakan situasi, respons tersebut justru memperuncing perhatian media. Pemberitaan lanjutan pun muncul, menyoroti makna di balik kata singkat yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
Namun polemik tidak berhenti di sana.
Dalam percakapan lanjutan yang kemudian beredar, situasi berubah drastis. Nada komunikasi meningkat menjadi tajam dan personal. Sejumlah pernyataan yang diduga dilontarkan menggunakan bahasa daerah mengandung unsur sindiran dan penilaian terhadap kapasitas wartawan.
Kalimat seperti “Sudah mulai aneh ya?” hingga “Begitulah kelasmu, apakah itu pantas?” memunculkan kesan adanya relasi yang timpang—di mana kritik dibalas bukan dengan argumen, melainkan dengan serangan personal.
Ketegangan semakin meningkat ketika wartawan BN mencoba melakukan klarifikasi secara profesional. Alih-alih mendapatkan jawaban, ia justru menerima ajakan bertemu dengan frasa yang menimbulkan tafsir serius: “Kita jumpa saja… biar kita ‘main’.”
Dalam situasi komunikasi yang memanas, kata “main” tidak lagi netral. Ia membuka ruang interpretasi yang luas—mulai dari ajakan dialog hingga indikasi tekanan atau intimidasi terselubung.
Yang lebih mengkhawatirkan, ketika wartawan menyatakan akan mempublikasikan percakapan tersebut sebagai bentuk transparansi, respons yang muncul justru bernada menantang: “Publikasikan saja. Pagi dan sore.”
Pernyataan ini dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk sikap abai terhadap kritik, bahkan berpotensi mencerminkan normalisasi konflik antara pejabat publik dan pers.
Tak berhenti di situ, percakapan juga diwarnai komentar mengenai kualitas redaksi hingga sindiran agar wartawan “lebih sering membaca KBBI.” Alih-alih membangun diskursus yang sehat, respons tersebut justru memperlihatkan kecenderungan merendahkan profesi jurnalistik.
Padahal, dalam kerangka hukum nasional, posisi pers sangat jelas dan dilindungi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Menghalangi kerja pers, apalagi disertai tekanan verbal, bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik menempatkan DPRD sebagai badan publik yang wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Ketika akses ditutup dan kritik direspons dengan nada merendahkan, publik berhak mempertanyakan integritas institusi.
Sejumlah pengamat menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan gejala klasik dalam praktik kekuasaan di daerah: resistensi terhadap kritik dan kecenderungan menggunakan posisi untuk mendominasi, bukan melayani.
Dalam demokrasi yang sehat, pers bukanlah lawan. Ia adalah mitra kontrol yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Sikap defensif, apalagi yang mengarah pada arogansi, bukan hanya mencederai hubungan dengan media, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik secara luas.
Dalam percakapan tersebut, BN menegaskan bahwa tidak ada pejabat publik yang berhak merendahkan martabat jurnalis. Pernyataan ini menjadi penegasan penting bahwa demokrasi berdiri di atas prinsip kesetaraan, bukan hierarki kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Gerhana Tumanggor terkait maksud pernyataan “Gas” maupun keseluruhan isi percakapan yang telah beredar.
Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah netral. Ia justru memperluas ruang tafsir publik—ruang di mana kepercayaan bisa terkikis secara perlahan.
Kasus ini kini melampaui sekadar polemik lokal. Ia telah menjadi cermin bagaimana kekuasaan diuji di hadapan kritik—dan bagaimana respons yang diberikan akan menentukan kualitas demokrasi itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan hanya tentang satu kata, satu percakapan, atau satu pintu yang tertutup.
Melainkan: apakah transparansi masih menjadi komitmen, atau sekadar slogan?(HRP)