TAPUT, KKIK7TV.CO.ID – Program BUMDES merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa serta memberdayakan potensi sumberdaya alam yang ada di desa.
Namun hal ini belum sepenuhnya dipahahami dan dapat laksanakan oleh seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Tapanuli Utara .
BUMDES merupakan pilar ekonomi untuk menciptakan PAD di desa.Sejak tahun 2023 banyak bumdes yang telah berdiri di desa banyak tidak produktif bahkan tidak aktif yang disebabkan berbagai faktor kepentingan yang terjadi di desa .hampir seluruh BUMDES di Taput diduga bermasalah dan tidak aktif lagi.
Sementara dana BUMDES bersumber dari dana desa sebagai penyertaan modal yang bersumber dari APBN . berbagai Polemik yang mengakibatkan mandeknya program BUMDES di desa sesuai pantauan media serta rangkuman berbagai sumber adanya konflik interst antara kepala desa lama dan kepala desa baru terpilih saat serah terima. sikap otoriter kepala desa baru ke pengurus BUMDES lama bahkan ada salah satu oknum kepala desa di Taput berani menyimpan dana BUMDES selama 3 tahun di rekening pribadi.hal ini mengundang pertanyaan dimana peranan BPD desa sebagai pengawas serta inspektorat kabupaten sebagai pengawasan internal dikabupaten Tapanuli Utara .bahkan diduga dana BLT yang terangkum dalam SPJ keadaan mendesak diduga sebagian tidak sampai kepada seluruh masyarakat penerima .hal ini kemungkinan dapat terjadi akibat adanya peluang pemeriksaan hanya sebatas data dan pemeriksaan administrasi tanpa memeriksa seluruh masyarakat penerima BLT di desa tersebut.berbagai bentuk program realisasi BUMDES dilaksanakan di desa sesuai dengan keputusan bersama melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh kepala desa .direktur BUMDES. bersama BPD sebagai pengawas di desa.
Menurut pantauan wartawan ada beberapa bentuk kegiatan BUMDES yang telah direalisasikan di desa peternakan ayam,babi ,ikan ,bertani cabe ,jagung, koperasi simpan pinjam, sewa alat pesta dan kegiatan lainnya. namun dari 241 desa di kabupaten Tapanuli Utara yang melakukan kegiatan BUMDES tersebut hampir 80 % gagal bahkan tidak dapat dipertanggung jawabkan pengembalian dana awal oleh pengurus BUMDES di desa. sementara alokasi dana BUMDES minimal 20 % dari seluruh total anggaran dana desa . Sehingga jumlah besaran alokasi dana untuk BUMDES bervariasi antara Rp 80 juta – 180 juta untuk satu desa ..pelaksanaan BUMDES diatur dalam peraturan pemerintah (PP ) no 11 tahun 2021.
ketua LSM LP3 SU sekaligus praktisi hukum sahala Saragi SH mengatakan kepada wartawan aparat hukum diharapkan segera periksa seluruh kepala desa ditaput terkait penggunaan dana BUMDES karena hal ini menyangkut uang negara .banyak desa terindikasi korupsi terkait dana BUMDES.
Perlu dipertanyakan peranan dan pengawasan inspektorat sebagai APIP,BPK serta penegakan hukum oleh kepolisian maupun kejaksaan di kabupaten Tapanuli Utara. sahala Saragi mengigatkan jangan sampai anggaran negara yang tujuannya untuk peningkatan ekonomi di desa serta tercapainya kesejahteraan masyarakat di permainkan dan dikorupsi oleh oknum maupun kelompok tertentu di pemerintahan desa pungkasnya.@Leonard Siagian