PERSADI : Judicial Review Batas Usia Maksimal Advokat ke MK Tidak Miliki Dasar Konstitusional

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta, Abdul Gofur, SH
menyatakan, Judicial review terhadap batasan usia maksimal seorang advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilainya tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan berpotensi bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Itu tak punya dasar, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Melanggar HAM,” ucap Abdul Gofur kepada wartawan, Rabu (4/3//2026).

Gofur beralasan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, membatasi hak seseorang untuk menjadi Advokat hanya karena faktor usia, tanpa mengaitkannya dengan kompetensi dan integritas, merupakan bentuk perlakuan yang tidak setara.

Bahkan, hak dasar warga negara, dijelaskannya, diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil.

Menurut Gofur, profesi Advokat adalah profesi independen (officium nobile), bukan jabatan struktural negara yang tunduk pada batas usia administratif seperti Aparatur Sipil Negara atau aparat aktif. 

“Karenanya, pembatasan usia maksimal tidak memiliki relevansi sistemik,” tegasnya.

Abdul Gofur, advokat pensiunan polri berpangkat bintang dua ini, menyebut, pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan tegas melarang segala bentuk diskriminasi.

Pembatasan berbasis usia tanpa dasar objektif dan rasional berpotensi dikualifikasikan sebagai diskriminasi usia. Selain itu, berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan hak hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas. 

“Usia bukan indikator kualitas Advokat, karena kualitas telah dijamin melalui pendidikan profesi, ujian kompetensi, magang, dan pengawasan kode etik,” jelas Gofur.

Dalam konteks reformasi hukum nasional dan digitalisasi sistem peradilan, kata Abdul Gofur, yang dibutuhkan adalah integritas, pengalaman, dan kompetensi profesional, bukan pembatasan administratif yang tidak berdasar.

Apabila wacana ini berkembang menjadi norma yang mengikat, maka sangat terbuka ruang pengujian konstitusional karena berpotensi bertentangan dengan UUD 1945. (ARMAN/Red)

Related posts

KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Polres Humbahas Laksanakan Pengamanan Pemetaan Konflik PT Energi Sakti Sentosa

Pastikan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Sejumlah Kejaksaan Negeri