Perpanjangan jabatan Rt dan Rw Desa Bojonggede Cacat Hukum ?

Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Rukun Tetangga (Rt) dan Rukun Warga (Rw) di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dianggap cacat hukum oleh sebagian warga karena dasar hukum yang digunakan dalam Surat Kepala Desa Bojonggede kepada para Ketua Rw dan Rt menggunakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Rancangan Undang Undang (RUU) tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk sebuah keputusan penting oleh seorang pejabat pemerintah.

RUU tentang perubahan kedua atas undang undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU) No.3 tahun 2024 tentang Desa yang baru disahkan pada tanggal 25 April 2024. Semementara kepala desa selain menggunakan RUU juga menggunakan peraturan kepala desa Bojonggede No. 15 tahun 2024 tentang perpanjang masa jabatan kelambagaan desa.

Pertanyaanya kemudian dasar hukum apa yang dipakai atas peraturan kepala desa No. 15 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kelembagaan desa, sementara UU No. 3 tahun 2024 tentang Desa, perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014, baru disahkan tanggal 25 April 2024 sehingga tentu perlu menunggu Permendagari, Peraturan Gubernur Jawa Barat dan peraturan Bupati Kabupaten Bogor sebagai turunan dari UU No. 3 tahun 2024 tentang desa, baru kemudian peraturan kepla desa dibuat.

Sehingga pertanyaan berikutnya yang penting dan krusial adalah Peraturan Kepala Desa Bojonggede No. 15 tahun 2024 yang dijadikan dasar hukum surat keputusan perpanjangan jabatan Rw dan Rt (menimbang poin 9) merujuk pada RUU atau UU No. 3 tahun 2024 tentang desa yang baru disahkan tanggal 25 April 2024.

Apakah boleh Peraturan Kepala Desa mendahului Perbub, Pergub, Permendagri apalagi UU.

Dampak dari surat keputusan kepala desa Bojonggede tentang perpanjangan masa jabatan Rw dan Rt menjadi blunder ditengah masyarakat.

Contoh kasus blunder terjadi di Rw 14 desa bojonggede. Ketua Rw 14 sebelum SK perpanjangan masa jabatan dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Bojonggede Dede Malfina, telah mengumumkan di masjid Baiturrahman saat awal Bulan Ramadan dan mengeluarkan surat edaran kepada 11 ketua Rt untuk melakukan pemilihan ketua Rt.

Atas dasar tersebut ada tiga Rt yang sudah melakukan pemilihan dan telah terpilih ketua Rt yang baru, diantaranya Rt 4, Rt 5 dan Rt 11 sementara Rt 2, sudah membentuk panitia dan sudah menjaring kandidat ketua Rt.

Hal ini tentu saja mempermalukan ketua Rt yang terpilih dan hal ini merupakan preseden buruk yang terjadi ditengah warga Rw 14 Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan satu peristiwa pelecehan atas hak asasi manusia yang sangat buruk.

Keresahan dan ketidak nyamanan warga Rw 14 tersebut. Salah seorang calon ketua Rt yang namanya tidak mau disebut meminta pandangan kepada mantan wakil bupati Kabupaten Bogor H. Albert Laode Pribadi terkait surat keputusan perpanjangan.
masa jabatan ketua Rw dan ketua Rt.

Mantan wakil bupati yang tinggal di lingkungan perumahan Pondok Bambu Kuning kemudian menelpon Camat bojonggede dan Sekdes Bojonggede untuk menanyakan terkait surat kepala desa dengan lampiran SK perpanjangan ketua rw dan rt yang menimbulkan polemik ditengah warga Rw 14 dan beliau meminta agar disosialisasikan kepada warga Rw 14 oleh pemerintah desa sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Banyak pertanyaan yang muncul apakah SK kades Bojonggede memperpanjang masa jabatan ketua Rw dan ketua Rt sah berdasarkan hukum dengan dasar hukum yang digunakan Rancangan Undang Undang ?.

Peristiwa penting apa yang mendasari Kades Dede Malfina tergesa gesa mengeluarkan SK perpanjangan untuk ketua Rt dan Rw di lingkungan desa Bojonggede dengan mengabaikan penggunaan dasar hukum yang benar ? tanya warga dengan geram terkait peristiwa tersebut yang jarang terjadi di lingkungan Rw dan Rt. (Red)

Related posts

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Bogor

Karya Warga Binaan Cipinang Hiasi Borobudur, Dirjen Bimas Buddha Kemenag: Ini Bukti Harapan Masih Menyala

Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis