MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi pada perkara penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT Ciptra Land,
Sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 penyidik pada bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 150,000,000,000 dan pada hari ini tanggal 24/11/2025 penyidik Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo sebesar Rp 113.435,080,000,” Ucap Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan kepada Media Senin ( 24/11/2025).
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp 263,435,080,000,dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB , merupakan kewajibam PT NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui pemufakatan jahat antara tersangka Irwan Parangin – angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 – 2023 bersama sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP Tahun 2020 sampai dengan sekarang, ” ucapnya,
Tersangka Askami selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provsu Tahun 2022 -2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 telah mengakibatkan hilangnya Aset Negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB,
Ditegaskannya, dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkadilan dapat dicapai dimana hak- hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan disisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak – hak negara harus dilakukan, “ucap indra.
Kasipenkum Kejatisu menyatakan dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini , penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut, ” ujarnya.
Reporter : Marlan Pasaribu