Penahanan 2 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard SMPN Se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) telah menetapkan status tersangka kepada 2 orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.

Selain menetapkan tersangka, keduanya diduga Pelaku korupsi tersebut dilakukan penahanan, Rabu (26/11/2025).

Adapun kedua orang tersebut sebagai tersangka masing-masing;

  1. BPS Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang)
  2. Drs.BGA Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang).

Kronologis Singkat Perkara,
Bahwa PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.EPT.GE

Sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Soal ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Reporter : Marlan Pasaribu

Related posts

‎Media Center PASOPATI Diresmikan Dirjenpas, Lapas Cipinang Mantapkan Transformasi Komunikasi Publik

Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Award Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum

Kepsek 21 Medan Merasa Bangga Satu Gurunya Bisa Meraih Guru Inspiratif Tingkat Kota Medan