JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Asal usul nama Layanan Bantuan Hukum pada Badan Hukum Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia disingkat LBH PPI didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005540.AH.01.07.
“Anggota Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia atau LBH PPI, diisi oleh lebih dari 100 orang para Advokat dengan latang belakang keahlian bidang hukum yang berbeda beda. Yang kemudian pada tanggal 23 November 2025 dilaksanakan Launching dan Pengukuhan Pengurus Lengkap bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta,” kata Ketua Umum (Ketum) LBH PPI, H. Dharsyi Akib, S.H., M.H pada acara Bincang bincang hukum Radio Pensiunan dengan narasumber pengurus Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH) PPI, di Kantor LBH PPI, Gedung Menara Bidakara 2 Lantai 9 Unit 4, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Bincang bincang Hukum Radio Pensiunan dengan Pengurus LBH PPI bisa disimak di Channel Youtube : Arman Bicara dengan Judul “Pelayanan Hukum 24 Jam Dari Layanan Bantuan Hukum PPI (Persatuan Pensiunan Indonesia)”.
Ketum LBH PPI, H. Dharsyi Akib, S.H., M.H mengungkapkan, awalnya LBH PPI mengusulkan dengan nama Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan
Indonesia disingkat LBH PPI namun usulan tersebut ditolak oleh Kementerian Hukum RI melalui aplikasi AHU, dengan alasan dalam konteks hukum “Yayasan” atau “Perkumpulan” Adalah bentuk badan hukumnya sedangkan “Lembaga” merujuk pada institusi atau organisasinya, beberapa pandangan hukum bahkan menyatakan penggunaan “Lembaga” dan “Yayasan” secara bersamaan dalam satu nama adalah tidak tepat, karena keduanya memiliki definisi yang mirip dalam konteks tersebut.
Akib sapaan akrab Dharsyi Akib menjelaskan, urgensi didirikannya LBH PPI oleh para pensiun melalui PPI, sebagai berikut :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum (Pensiunan dan masyarakapencari keadilan pada umumnya atau setiap orang / kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri) untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaandudukan di dalam hukum (equality before the law).
- Menjamin kepastian penyelengaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Utama memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada para pensiunan yang menghadapi permasalahan terkait hak dan kesejahteraan mereka.
“Urgensi pendirian LBH PPI oleh para pensiunan sendiri didorong oleh beberapa faktor utama, yang berfokus pada kebutuhan spesifik komunitas Perlindungan Hak Pensiunan, Akses Bantuan Hukum, Advokasi Kolektif, Pemberdayaan dan Solidaritas.
Jadi, LBH PPI terdaftar secara resmi, menunjukkan komitmennya untuk beroperasi secara legal dan terstruktur,” papar Akib.
Sekretaris Jenderal LBH PPI, Dr. H. Hamin Achmadi, S.H., M.H yang hadir dalam bincang hukum tersebut menambahkan, layanan yang diberikan oleh LBH PPI kepada masyarakat, yaitu
memberikan konsultasi hukum dan pendampingan hukum baik untuk kasus-kasus hukum yang bersifat litigasi dan non litigasi.
“LBH PPI memiliki advokat yang berpraktik di berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara, dan hukum konstitusi. Jadi, kami dapat memberikan layanan hukum dari berbagai jenis kasus hukum baik itu pidana, perdata, tata usaha negara dan konstitusi,” terang Hamin Achmadi.
LBH PPI juga lanjutnya, memberikan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan, dan advokasi hukum untuk pensiunan dan masyarakat kurang mampu, bertujuan memperluas akses keadilan dengan membela hakhak mereka di jalur hukum secara profesional dan berintegritas.
Layanan utamanya meliputi representasi hukum, membela kepentingan penerima bantuan, serta menjadi wadah pengabdian hukum.
Layanan Utama LBH PPI :
1) Konsultasi Hukum: Memberikan nasihat dan penjelasan hukum secara cuma-cuma.
2) Pendampingan Hukum: Mendampingi penerima bantuan di berbagai proses hukum.
3) Advokasi Hukum: Memperjuangkan hak-hak pensiunan dan masyarakat yang membutuhkan.
4) Mewakili dan Membela: Bertindak atas nama penerima bantuan untuk melindungi kepentingan mereka di pengadilan atau forum hukum lainnya
Hamin Achmadi mengungkapkan, khusus para pensiunan, kasus hukum yang sering dialami para pensiunan umumnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, perlindungan aset, dan masalah perdata akibat usia lanjut.
Berikut adalah
beberapa kasus yang umum terjadi :
a. Penipuan dan Eksploitasi Finansial: Pensiunan sering menjadi target penipuan karena dianggap memiliki simpanan pensiun atau aset berharga. Ini dapat berupa skema investasi palsu, penipuan lotre/undian, atau eksploitasi oleh anggota keluarga atau pengasuh yang tidak jujur.
b. Masalah Properti dan Warisan: Perselisihan mengenai kepemilikan properti, sengketa warisan antar ahli waris, atau masalah terkait penyusunan surat wasiat (yang mungkin disengketakan validitasnya) sering muncul di kalangan pensiunan dan keluarga mereka.
c. Penyalahgunaan Perwalian atau Kuasa Hukum: Dalam beberapa kasus, orang yang ditunjuk sebagai wali atau pemegang kuasa hukum (seperti untuk mengelola keuangan) menyalahgunakan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi, meninggalkan pensiunan dalam kesulitan finansial.
d. Diskriminasi Usia : Meskipun lebih jarang, beberapa pensiunan mungkin menghadapi masalah hukum terkait diskriminasi usia, misalnya dalam hal akses terhadap layanan tertentu, perumahan, atau asuransi.
e. Masalah Kontrak dan Utang : Pensiunan terkadang terlibat dalam perselisihan kontrak yang kompleks atau menghadapi masalah dengan penagihan utang yang tidak adil.
Sedangkan untuk masyarakat umum, agar bisa mendapatkan layanan LBH PPI yang membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan hukum, bisa langsung datang ke kantor LBH PPI yang berada di Menara Bidakara 2, Lantai 9 Unit 4, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 71 – 73, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Bisa juga menghubungi Sekretariat LBH-PPI melalui kanal berikut:
Email : perkumpulan.lbhppi@gmail.com
Telpon : 021 – 29069461
Whatsapp : 081113802425
“Layanan hukum yang diberikan oleh LBH PPI tidak hanya diperuntukan untuk para pensiunan, namun juga diberikan kepada masyarakat Indonesia secara umum yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma,” ujar Hamin Achmadi.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 16 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menentukan bahwa :
1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum sesui ketentuan Undang Undang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2) Selain pendanaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari :
a. Hibah atau sumbangan dan/atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Setiap klien yang memiliki permasalahan hukum atau yang bermaksud untuk melakukan konsultasi hukum di LBH PPI dapat memperoleh layanan konsultasi tanpa dikenakan biaya (gratis).
Namun demikian, apabila klien mengajukan permohonan untuk mendapatkan penanganan perkara atau pendampingan hukum lebih lanjut, maka terhadap klien yang tergolong masyarakat mampu dapat memberikan hibah atau sumbangan sumbangan kepada LBH PPI untuk keberlangsungan kegiatan Bantuan Hukum.
Sementara itu, bagi klien yang tergolong masyarakat tidak mampu, layanan penanganan dan/atau pendampingan hukum diberikan secara cuma-cuma dengan ketentuan klien wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat sesuai dengan domisili tempat tinggal klien.
Drs. H.M. Saleh Umar, M.Si selaku Ketua Pengawas LBH PPI menambahkan, Kegiatan lain yang menjadi fokus LBH PPI meliputi :
a. Advokasi Kebijakan: LBH PPI terlibat dalam upaya advokasi yang lebih luas untuk memastikan pemenuhan hak dan keadilan bagi para pensiunan, termasuk memperjuangkan penghargaan yang layak dari negara atas pengabdian mereka.
b. Edukasi Hukum dan Sosialisasi: LBH PPI menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pensiunan, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka akan hak-hak hukumnya.
c. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum): LBH PPI berkoordinasi dengan cabang-cabang PPI di daerah untuk membentuk layanan bantuan hukum di tingkat lokal, dengan target utama bergabung dalam Posbakum di pengadilan-pengadilan negeri di seluruh Indonesia untuk memperluas jangkauan layanan.
d. Pelayanan Sosial dan Kemanusiaan: Selain aspek hukum murni, pembentukan LBH PPI juga merupakan bagian dari komitmen Persatuan Pensiunan Indonesia dalam memperluas pelayanan di bidang sosial dan kemanusiaan.
e. Kerjasama Antar Lembaga: LBH PPI aktif menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum lain dan berbagai pihak terkait untuk memajukan layanan bantuan hukum di Indonesia secara optimal
Selain itu, kami juga memiliki program untuk melaksanakan seminar-seminar yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum untuk sebagai bentuk edukasi kami kepada masyarakat umum.
Kami juga berencana untuk melakukan MoU / Nota Kesepahaman dengan gubernurgubernur se-Indonesia. (ARMAN R)