Lapas Cipinang Konsisten Tegakkan “No Halinar”, Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang kembali tegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (No Halinar). Sebagai bagian dari langkah tegas dan preventif, pada Minggu dini hari (20/7), puluhan narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas High Risk di Pulau Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilakukan secara menyeluruh di blok hunian Warga Binaan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memperkuat sistem pengamanan serta menjaga ketertiban dan integritas lingkungan pemasyarakatan.

“Lapas Cipinang berkomitmen kuat dalam mengimplementasikan prinsip No Halinar. Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini bukan hanya langkah penindakan, tapi juga bentuk nyata dari upaya preventif agar lingkungan pembinaan tetap bersih dan kondusif,” ujar Wachid.

Razia dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Kepolisian serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, serta Direktur Pengamanan dan Intelijen, Tatan Dirsa Atmaja, bersama jajaran pengamanan Lapas Cipinang.

Dalam arahannya, Kakanwil Heri Azhari menekankan pentingnya pelaksanaan penggeledahan yang profesional dan berintegritas.

“Laksanakan dengan teliti, penuh integritas, namun tetap humanis. Penegakan aturan bukan hanya soal disiplin, tapi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tegasnya.

Pemindahan narapidana kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kanwil Daerah Khusus Jakarta. Langkah selektif ini menyasar narapidana dengan potensi mengganggu stabilitas pembinaan atau yang terindikasi terlibat dalam praktik pelanggaran berat.

Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan arah kebijakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas, serta penanganan overcrawding secara komprehensif. Melalui kebijakan pemindahan ke lapas kategori pengamanan tinggi seperti Nusakambangan, negara hadir dengan pendekatan yang lebih sistematis dalam mencegah dominasi napi berisiko tinggi atas sistem dan lingkungan pembinaan.

Lapas Cipinang menegaskan bahwa tindakan tegas ini akan terus dilakukan secara berkala, dalam upaya menjaga lapas sebagai tempat pembinaan yang bersih, aman, dan mendukung reintegrasi sosial Warga Binaan.@Red

Related posts

Inovasi Pembinaan Lapas Satu Tangerang Diapresisai Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Kalapas Cipinang Hadiri Forum P4GN, Perkuat Aksi Bersama Melawan Narkoba

Kejari Batu Bara, Tahan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi BTT senilai Rp 5,1 M