KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Praktik Monopoli Penjualan Truk di Indonesia

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp449 miliar kepada empat entitas dalam kelompok usaha Sany Group. Hukuman dijatuhkan atas pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar truk Sany di Indonesia.

Putusan perkara nomor 18/KPPU-L/2024 dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Jakarta, Senin (5/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieg dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Perkara berawal dari laporan publik mengenai dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d UU Nomor 5 Tahun 1999. Kasus tersebut menyangkut praktik diskriminatif dalam penjualan truk merek Sany dan suku cadangnya di Indonesia.

Terlapor I adalah Sany International Development Ltd, entitas yang bertanggung jawab atas operasi internasional Sany Heavy Industry Co Ltd. Perusahaan ini menunjuk dua dealer non-eksklusif, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Namun, kedua dealer tetap harus membeli unit truk dan suku cadang dari Terlapor II dan III, yakni PT Sany Indonesia Machinery dan PT Sany Heavy Industry Indonesia. Pola ini memicu perlakuan diskriminatif dan menyulitkan dealer dalam pembayaran karena sistem pembayaran dan target penjualan berubah-ubah.

Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga IV terbukti melanggar Pasal 14. Tiga terlapor (I–III) juga terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, sedangkan pelanggaran Pasal 19 huruf d dilakukan oleh seluruh terlapor. Adapun pelanggaran Pasal 19 huruf c tidak terbukti.

Dalam putusannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Terlapor II sebesar Rp360 miliar, Terlapor III sebesar Rp57 miliar dan Terlapor IV sebesar Rp32 miliar. Seluruh denda wajib disetorkan ke kas negara melalui kode penerimaan 425812 dalam waktu 30 hari.

Selain itu, Terlapor I diperintahkan memperbaiki perjanjian dealer dan distribusi perdagangan truk serta suku cadang Sany. Bila mengajukan keberatan, Terlapor I, II, III dan IV wajib menyerahkan jaminan bank 20% dari total denda dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan.

KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kegiatan usaha Terlapor II, III, dan IV.

“Ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha setelah Google,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.

Dia menegaskan, KPPU tidak pandang bulu dalam menindak pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli. Praktik semacam itu, katanya, tidak menciptakan efisiensi ekonomi nasional dan merusak keadilan di lingkungan bisnis.(IS)

Related posts

Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Dari Jaksa Agung RI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kuatkan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Bali

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial