KemenP2MI Teken MoU & PKS dengan 14 Mitra Strategis untuk Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menggelar penandatanganan 13 Nota Kesepahaman (MoU) dan 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 14 mitra strategis.

Acara yang berlangsung di Aula Abdurrahman Wahid, Kantor KemenP2MI pada Senin (15/12/2025) ini, sebagai wujud komitmen negara untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Empat belas mitra strategis yang terlibat mencakup berbagai unsur, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Politeknik Negeri Kupang, Universitas Brawijaya, Universitas Tadulako, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI),

Selain itu, Universitas Al-Azhar Mataram, Universitas Syiah Kuala Aceh, Institut Teknologi Bandung (ITB), STIKES Budi Luhur Cimahi, LPK Bahana Inspirasi Muda, Majelis Alumni Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), serta Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan.

Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan arahan Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat pelindungan PMI secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas dan keterampilan calon pekerja migran agar lebih kompetitif di pasar kerja global.

Menteri Mukhtarudin Tekankan Pelindungan Pekerja Migran Sebagai Prioritas Negara

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan komitmen negara untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif.

Menteri Mukhtarudin menyatakan, dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman antar kementerian yang disertai para mitra strategis, diharapkan upaya pembinaan serta penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat dilakukan secara lebih baik dan terarah.

“Saya kira isu pekerja migran memang menjadi perhatian bersama, dan MoU ini menunjukkan kepedulian seluruh pemangku kepentingan di Indonesia terhadap nasib mereka,” ucap Mukhtarudin.

Mukhtarudin menyoroti kerentanan Pekerja Migran sebagai kelompok masyarakat yang bekerja di luar negeri untuk kelangsungan hidup keluarga, bukan sekadar kontribusi ekonomi negara.

“Pekerja migran pada dasarnya merupakan kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Mereka bekerja di luar negeri bukan semata-mata untuk mengejar tujuan ekonomi negara, melainkan untuk memperjuangkan keberlangsungan hidup dan masa depan keluarganya,” kata Menteri P2MI.

Oleh karena itu, lanjut Mukhtarudin, pekerja migran harus dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak, bukan sekadar komoditas tenaga kerja.

Mukhtarudin menjelaskan, peningkatan status dari badan menjadi kementerian merupakan arahan Presiden RI untuk mengelola pekerja Migran lebih serius.

Menurut Mukhtarudin, atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo meningkatkan kelembagaan yang sebelumnya berbentuk badan menjadi kementerian, sebagai bentuk keseriusan negara dalam mengelola dan melindungi Pekerja Migran Indonesia secara lebih komprehensif.

“Pelindungan ini bukan hanya berkaitan dengan dampak ekonomi, melainkan menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga para pekerja migran,” jelas Mukhtarudin.

Ia juga menekankan, agar perusahaan dan pemangku kepentingan tidak hanya fokus pada profit, tapi juga tanggung jawab kemanusiaan.

Dalam konteks ini, kata Mukhtarudin, perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penempatan pekerja migran diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, melainkan memiliki kepekaan dan tanggung jawab kemanusiaan.

“Artinya, Negara harus hadir memastikan bahwa pekerja migran yang semula tidak memiliki pekerjaan mendapatkan pekerjaan yang layak, memiliki akses pendampingan hukum, serta memperoleh perlindungan yang memadai sehingga mampu menopang kehidupan keluarganya,” ungkap Menteri Mukhtarudin.

Menteri juga menggarisbawahi dua fokus utama, peningkatan pelindungan menyeluruh dari pra-penempatan hingga pasca-kembali, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui vokasi dan pelatihan.

“Ke depan, pekerja migran harus diposisikan sebagai instrumen pembangunan negara yang perlu dilindungi dan diberdayakan, bukan dibiarkan menghadapi berbagai persoalan secara sendiri,” cetus Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin bilang MoU dengan Komdigi ini juga bukan sekadar formalitas, tapi dasar untuk program konkret, termasuk digitalisasi dan pengawasan konten ilegal.

Salah satu aspek penting yang ditekankan Mukhtarudin adalah penguatan komunikasi dan digitalisasi yang menjadi penting, mengingat masih banyak calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban penipuan akibat iklan lowongan kerja ilegal di media sosial.

Kerja sama ini diharapkan mendorong penguatan pengawasan digital dan literasi informasi, memastikan Pekerja Migran terlindungi dari eksploitasi dan siap bersaing secara global. Dengan langkah ini, negara semakin hadir untuk jutaan Pekerja Migran yang menjadi pilar keluarga dan pembangunan nasional.

Menteri Meutya Hafid : Lindungi Pekerja Migran dari Ancaman Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan komitmen penuh untuk melindungi Pekerja Migran dari ancaman ranah digital.

“Mereka adalah pejuang devisa dengan kontribusi remitansi besar. Data terkini menunjukkan remitansi tahun sebelumnya sekitar Rp250-253 triliun, dengan proyeksi meningkat,” ujarnya.

Meutya menekankan tantangan jarak yang dihadapi keluarga Pekerja Migran sehingga informasi akurat, akses layanan mudah, dan respons cepat terhadap masalah menjadi prioritas. Hingga Desember 2025, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 300 aduan penipuan terkait Pekerja Migran terutama lowongan kerja palsu di Media Sosial (Medsos).

“Dengan MoU ini, kami harapkan penguatan kanal pelaporan dan takedown konten ilegal lebih cepat,” kata Meutya seraya menyebut visi “3T”: Terhubung, Tumbuh, Terjaga.

Dukungan dari Wakil Kepala Badan Pengatur BUMN

Wakil Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara Tedi Bharata menyatakan pekerja migran adalah aset bangsa yang harus dilindungi agar bekerja aman, nyaman, dan kembali selamat.

“Kami dukung program ini, semoga ilmu yang didapat di luar negeri dapat ditularkan saat mereka (Pekerja Migran) kembali ke Indonesi,” tutur Tedi.

MoU dan PKS denga. 14 Mitra Strategis ini diharapkan menjadi tonggak sinergi lintas sektor untuk mewujudkan pelindungan Pekerja Migran yang lebih baik, sejalan dengan visi negara hadir bagi warganya di mana pun berada. (Red)

Related posts

Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

SKKP dan Pondok Pesantren Bersinergi Sukeskan Program MBG di Jawa Tengah

Transformasi Iklim Usaha: JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi Dan Integrasi Teknologi