JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Tiga Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo), Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) dan Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI) audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi dan beberapa pejabat eselon 2 KP2MI, di kantor KP2MI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam audiensi itu, Tiga Asosiasi tersebut memberikan masukkan kepada KP2MI terkait Peraturan Menteri P2MI (Permen P2MI) No. 2 tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pelaksana Penempatan dan Permen P2MI No 4 tahun 2026 tentang Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Perjanjian Keagenan, Persyaratan Mitra Usaha dan Verifikasi Mitra Usaha, Pemberi Kerja Atau Prinsipal, serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia.
Usai Audiensi dengan KP2MI, Halili Priyadi selaku Humas Perpemindo kepada media mengatakan, Perpemindo mengusulkan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan skema Penempatan Perseorangan, untuk dibatasi level jabatan PMI nya
“Kami mengusulkan penempatan PMI skema perseorangan untuk Level jabatan kerja, yaitu level 8. Namun skema perorangan ini jangan untuk jabatan level 9 yaitu level pekerja kasar atau jabatan kerja paling rendah, sesuai yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2019 supaya diterapkan di Permen KP2MI, sehingga nanti PMI perorangan yang bisa diperoses benar benar yang profesional,” jelas Hali seraya menyebutkan 3 Asosiasi ini sepakat untuk membatasi level jabatan penempatan PMI skema perseorangan.
Ia juga menyoroti peran oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya LPK Bahasa Jepang yang diduga memobilisasi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja kerja ke Jepang secara mandiri/perorangan.
“Mereka (LPK Jepang) kita lihat dengan mata kepala kita sendiri pada Periode 2025 ada penempatan sebanyak 94 persen yang patut diduga penempatan PMI ke Jepang dimobilisasi oleh LPK LPK Jepang, sehingga kami merasa perlu ada penindakan tegas,” ujar Hali
Namun seperti diketahui bersama lanjutnya, bahwa LPK bukan ranahnya KP2MI, itu yang menjadi masalah.
“Sehingga kami tekankan untuk dirubah atau dibuatkan Permen sehingga LPK LPK tidak bisa lagi memobilisasi siswa didiknya untuk ditempatkan melalui skema perseorangan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum PERISAI Teguh Riyanto, SH menyampaikan, terkait Peraturan Menteri P2MI (Permen P2MI) No. 2 tahun 2026 dan Permen P2MI No 4 tahun 2026, ketiga asosiasi P3MI ini memandang perlu ada penyempurnaan pasal pasal yang memang masih menjadi sedikit kendala untuk implementasinya
“Kami memberikan masukkan diantaranya pasal 25 masalah penerbitan SIP2MI masih banyak kendala kendala baik di perwakilan luar negeri maupun pelayanan di sistem KP2MI. Karena banyak dokumen dokumen yang harus diupload di sistem padahal hal itu sudah terverifikasi oleh perwakilan yang ada di sana baik Job Order, PKP nya tetapi di sini tetap dilakukan secara manual,” ungkap Teguh Riyanto.
Sehingga tambah Teguh, pihaknya mengusulkan agar lebih cepat untuk verifikasi penerbitan SIP2MI secara otomatis melalui sistem, karena sudah diverifikasi KBRI masuk ke Siskop2mi
Berikutnya kata Teguh, tentang masalah perpanjangan kontrak kerja PMI, masih banyak problematika di mana mereka (PMI) yang ada di luar negeri memperpanjang kadang kadang secara individual sehingga P3MI yang menempatkan PMI tidak dilibatkan
“Bilamana ada permasalahan PMI, maka P3MI masih terpanggil oleh KP2MI ikut menyelesaikan padahal mereka sudah habis kontrak, dengan memperpanjang kontrak PMI dengan majikan tanpa melibatkan P3MI, salah satunya yang kami usulkan agar ada perbaikan sistem dalam perpanjangan kontrak di luar negeri,” ucap Teguh. (ARMAN R)