Kejayaan Runtuh : 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Samsu Umar Abdul (Dalam Pailit) Disegel Oleh Juru SitaPN Makassar

JAKARTA, KLIK7TV..CO.ID – Keruntuhan kejayaan telah terjadi pada Mantan Bupati Buton periode 2012-2017, Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu Umar Abdul Samiun telah diputuskan pailit didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 yang kemudian diperkuat dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025

Keruntuhan ini terjadi karena telah dibacakannya berita acara penyegelan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar dan telah disaksikan oleh Para Saksi yang telah menyegel 4 (empat) aset boedel pailit di mana terhadap aset yang dibacakan berita penyegelannya yakni pada aset sebagai berikut:

  1. Tanah dan bangunan yang terletak di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Bukit Wolio Indah dengan luas 2.150m2 (rumah utama).
  2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kota Baubau, Kecamatan Wolio dengan luas 1.2225m2.
  3. Tanah yang terletak di Kabupaten Buton, Kecamatan Lasalimu, Kelurahan Nambo dengan luas 11.220 m2.
  4. Tanah yang terletak di Kabupaten Buton, Kecamatan Lasalimu dengan luas 28.530 m2.

Adanya kedua putusan dan adanya penyegelan ini menjadi sebuah bukti tak terbantahkan bahwa Samsu Umar Abdul Samiun tidak mampu membayarkan seluruh utangnya kepada para kreditur dengan nilai Rp29.751.550.000 (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Dan adanya hal ini sekaligus membantah adanya video klarifikasi yang disampaikan pada 29 September 2025 yang mana ia menyatakan hanya menerima uang Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dari seluruh proses kepailitan yang terjadi di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Makassar.

Kondisi ini merupakan sebuah ironi yang sangat mengenaskan dan berbanding terbalik dengan personal branding yang dahulu ia miliki sebagai seorang tokoh daerah yang ambisius.

Dengan telah disegelnya 4 (empat) aset tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penjualan melalui lelang atas seluruh aset tersebut yang mana penjualan melalui lelang akan ditujukan untuk membayarkan utang Samsu Umar Abdul Samiun (Dalam Pailit) kepada para Krediturnya.

Dengan adanya fakta hukum demikian, hal ini secara tegas telah menunjukkan bahwa video yang diklarifikasi Samsu Umar Abdul Samiun (Dalam Pailit) pada
29 September 2025 hanyalah opini belaka yang maksudnya untuk menggiring opini publik dengan mengesampingkan fakta hukum yang ada pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana pada Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 yang telah dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 27 Agustus 2025. (Red)

Related posts

Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Hadir Di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Awali Sejarah Hari Bakti

Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penjualan AC Merek AUX Siap Disidangkan