Kejati Sumut Lakukan Pendampingan Pemulihan Aset Perkebunan Sawit USU Seluas 5.557,89 Ha Di Mandailing Natal

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan kegiatan pendampingan hukum (Legal Asistance) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal di aula lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (10/4/2025).

Kegiatan pendampingan hukum dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH, didampingi Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH, MH, Aspidsus Mutaqqin Harahap, SH, MH, Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH dan Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, SH, MH.

Sementara dari pihan Universitas Sumatera Utara dihadiri Ketua Tim USU Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum dan para Anggota Tim USU Luhut Sihombing, Puspa Melati Hasibuan, Ardian dan Syarifah Lisa Andriati. Hadira juga Ketua Koperasi Pengembangan USU Prof. Sumono dan Sekretaris Prof. Darwin Dalimunthe.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, memastikan bahwa setiap tahapannya, terutama yang berkaitan dengan pemulihan aset dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pendampingan hukum ini juga bertujuannya untuk mengingatkan, mengoreksi dan memonitor kegiatan tersebut. Kalau terjadi permasalahan hukum, maka Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut akan segera menegur, baik secara lisan maupun secara tertulis,” tandasnya.

Reporter : Sabam Silitonga

Related posts

Gotong Royong Literasi, Lapas Cipinang Terima Ribuan Buku untuk Bangun Harapan Warga Binaan

Somasi Atas Pemberitaan Dapur MBG Tak Miliki Rapid Test di Humbahas Adalah Ancaman Kebebasan Pers

Satgas P2MI PROJO Soroti Fenomena Maraknya LPK yang Salahgunakan Wewenang Secara Masif di Medsos