Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sarpas SMK, Diduga Kerugian Negara Sebesar Rp157 Miliar

SURABAYA.KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan tersangka Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang merugikan Negara sebesar Rp157,6 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata John Franky, Rabu (4/2/2026).

Kasus ini berakar pada pengelolaan anggaran peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri serta hibah SMK Swasta tahun 2017 dengan total Pagu sebesar Rp186 miliar. Anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai, jasa, hibah, hingga belanja modal alat dan konstruksi.

Penyidik mengungkap adanya skema pengaturan lelang yang diduga diinisiasi oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur berinisial SR. Ia ditengarai mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen (H) dengan pihak swasta berinisial JT untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kemudian dijadikan acuan lelang.

JT diduga menggunakan jejaring korporasi untuk memenangi paket pekerjaan, termasuk PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky.

LT, yang menjabat sebagai Direktur PT Buana Jaya Surya sekaligus adik kandung JT, memenangi paket pengadaan belanja modal alat-alat bengkel SMK Paket 1. Namun, penyidik menduga kendali penuh atas paket tersebut sebenarnya berada di tangan JT.

Dalam proses pengerjaan, LT diduga melakukan pelanggaran serius berupa ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan keterlambatan pengiriman barang. Meski demikian, proses pembayaran tetap dilakukan secara penuh 100 persen tanpa pengenaan denda oleh PPK/KPA, yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Penangkapan LT dilakukan setelah tersangka diketahui tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Tim Kejati Jatim akhirnya melacak keberadaan LT di sebuah apartemen di kawasan Menteng Park, Jakarta, sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar John Franky.

Untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi risiko melarikan diri, LT kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Sebelum menetapkan LT, jaksa penyidik telah lebih dulu menyeret sejumlah nama besar lainnya sebagai tersangka, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Total kerugian negara dalam skandal pengadaan ini mencapai angka fantastis sebesar Rp157,6 miliar berdasarkan audit resmi.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset para tersangka Ungkapnya. (Ofik)

Related posts

Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Raih Jabatan Lektor Kepala

220 Warga Binaan High RIsk Jakarta Dipindah Kenusakambangan

Polda Sumut Diminta Usut Proyek Drainase Amburadul di Toba