Kejari Deli Serdang Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2022

MEDAN, KLIK7TV. CO. ID – Pada hari ini Kamis 15 Februari 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 Adapun perbuatan tersebut bermula pada saat Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Anggaran Belanja Dana Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Aggaran 2022 dimana tersangka Kepala Desa Suhendro bersama – sama tersangka Juanda Hadiistianto selaku Kaur Keuangan Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba telah menyalahgunakan Kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecematan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.048.841.

Selanjutnya ke dua tersangka disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 ( 1 ) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1) ke – KUHPidana.

Kedua tersangka tersebut telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Lubuk Pakam.

Reporter. : Marlan Pasaribu

Related posts

Kejari Sampang Menahan Empat Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dilingkup DPUPR

Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Hadir Di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Awali Sejarah Hari Bakti

Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial