Anak Dibawah Umur di Sukapura Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangganya

Jakarta – Seorang anak dibawah umur (APC 8 tahun) warga Komplek Walikota Jalan Srigunting Blok C4 No 26 RT 07 RW 06 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga pelaku PM, yang juga merupakan warga sekitar tempat tinggal korban.

Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun media, Kamis 16 April 2026 korban diketahui sudah sebanyak 4 kali digarap terduga pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Awalnya, ibu korban yang sedang mencuci pakaian menemukan ada bercak pada celana dalam korban. Merasa curiga, dia menanyakan kepada korban. Kesimpulannya korban mendapat kekerasan seksual dari PM.

Kaget, ibu korban yang saat itu kemudian jatuh sakit dan dibawa ke rumah sakit serta dirawat mengadukan kejadian kepada adiknya yang merupakan paman korban.

Paman korban yang tidak terima keponakannya mendapat kekerasan seksual dengan dibantu para tetangga pada Minggu 12 April 2026 mendatangi terduga pelaku.

Petugas Polres Jakarta Utara kemudian menjemput pelaku dan menahan yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diturunkan, Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan kasusnya.

Related posts

Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu Oleh Pengunjung

Bandara Disalahkan Saat Lolos, Polisi Dipuji Saat Tangkap—Siapa Sebenarnya Bekerja di Silangit?

Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”.