PANDAN. KLIK7TV. CO. ID – Kantor Cabang Syariah Sibolga dibawah pimpinan Bapak Zulfikar Achmad mengadakan Halal Bi Halal Dan Sharing Session Bersama Nasabah Bank Sumut Cabang Syariah Sibolga Tapteng dengan Tema : “”Mengapa Memilih Sitem Syariah””
bertempat Gabe Home Stay Syariah Pandan, Jl. Padang Sidimpuan, Pandan, Kec. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada hari Kamis 02/5 – 2024 sekitar pukul 10.30 Wib – Selesai
Kegiatan Halal Bi Halal Dan Sharing Session Bersama Nasabah Bank Sumut Cabang Syariah dimulai dengan : – Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Sdr. Putra Kasin Hutabarat, Pembacaan Doa dan Uraian oleh Ketua DMI Bapak. Sukardi
Kemudian kegiatan dilanjut dengan Kesan Dan Pesan Mewakili Nasabah oleh : 1. Ketua II Partai Golkar Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jamil Zeb Tumori SH., M.AP., M.I.Kom.,
- pesan dan kesan oleh Ketua DMI ( Bapak. Sukardi)
- Bapak. Abot Nahri Panggabean.
Kata Sambutan Dari Bapak Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Sibolga Bapak Zulfikar Achmad menjelaskan : Kepada para undangan kami, kami sangat berterima kasih atas kehadirannya dan terkhusus yang mau ke depan berbicara memberi saran, kesan dan Pesan selaku Nasabah kami Bank Sumut Syariah dan saya berharap semuanya bisa bicara, kita memang mau dengar karena kita ini pertama kali mengadakan kegiatan ini tapi bukan yang terakhir kali insya Allah kita lanjutkan.
Allahummasholli sahidina Muhammad kita sampaikan kepada junjungan kita mudah mudahan kita mendapatkan syafaat nya hormat saya juga kepada yang non muslim, Bank Sumut Syariah bukan milik Muslim tetapi miliki kita rakyat Indonesia, non Muslim juga bahkan sebenarnya banyak Nasabah kita non Muslim yang kami undang lebih dari 20 orang dan pimpinan dari salah satu bank Mega syariah di Medan itu non muslim yang tidak mengerti Syariah, terangnya
Pimpinan Mega syariah tapi saya tidak ngerti tentang syariah nah begitulah syariah ini sudah menjadi diminati tidak sejadi sistem perbankan asuransi juga ada sistem bagi hasil itu semua sudah menerapkannya walaupun dia tidak menyampaikan itu syariah.
Masih seputaran Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah memaparkan : Bapak Ibu sekalian berbahagia terutama yang tuan rumah dari pagi Iyah berkeringat saya susah membedakan yang mana yang punya rumah tempat ini yang mana pegawai tukang sapunya pak agung, luar biasa pak agung terimakasih beserta ibu juga, kenapa hari ini kami menggelar acara dengan tema “Mengapa Memilih Sitem Syariah” nah izin bapak /ibu bukanlah mengajari burung terbang atau tupai melompat, apa lagi pak ketua, ampun awak cuman kebetulan saja itu aja kerja kami
Izin saya kepada orang-orang yang disayang, Yaitu konsep Syariah ini tidak pernah memberikan Pinalti, No Pinalti Jadi kalau Pinalti, Kemarin kita menonton bola ada Pinaltinya, paparnya
Jadi jika ada Nasabah yang tidak ingin lagi berutang ke Bank, namanya Lunas Maju ( RM), Jadi kalau system Konpensional mengenakan denda karena ada one prestasi di antara kita, kita sudah lakukan akad perjanjian 15 tahun KPR tapi di tengah Jalan karena rezeki kita satu hal kita lunasi,
Selanjut Bapak Zulfikar menjelaskan : Tahun ke-5 nah, tahun ke-5 itu ada sebenarnya 10 tahun lagiyang diharapkan angsuran yang akan mendapatkan penghasilan dari situ bapak ibu ternyata kita balikkan uangnya, dia merasa marah merasa kecewa karena pada saat itu enggak mudah dia uang yang kita kembalikan itu langsung seketika dia bisa lunturkan lagi ke nasabah selanjutnya. Dan apa beda nya dengan syariah yang tidak boleh mendenda, ada konsep yaitu uang-uang itu kalau ada di tangan bapak sama di tangan saya ditaruh dalam kantong 5 tahun lagi kita bertemu enggak bertambah bapak ibu, jumlah nya enggak bertambah, apalagi saat dibalikkan sama kami jadi setiap sesuatu yang nggak bertambah tidak boleh ada tambahan pada saat pengembaliannya jadi waktu itu saya memahami kalau begitu ketika nasabah mengembalikan berarti kita tidak boleh menambah dan mengambil sesuatu lagi jadi itu sebabnya sistem syariah tidak mengenakan penalti.
kalau kami yang pemilik deposito ini bagaimana jadi yang mereka yang mau lunas maju nggak kena denda kemudian yang mau mengambil depositonya setelah contohnya 6 bulan dan kita anggaplah mungkin 12 bln kebutuhannya tidak juga kenakan penalti, yang
kedua beda hasil : pada saat kita masih sakit tapi disuruh bayar hutang yg namanya sistem bunga.
Kalau sistem bagi hasil ada hasil baru dibagi, enggak ada hasil apa mau dibagi.
Nah sistem bagi hasil hanya ada di system syariah. Yg insya Allah bisa menjunjung konsep pancasila kita yang pasal ke-5 yg sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, Contohnya di Langsa ada pos kopi pakai sistem bagi hasil. Antara punya kopi sama yg jual bakso dan jual nasi goreng dan lainnya. Nah sistem bagi hasil itu rahmatan Lil alamin lebih baik membaikkan, Kemudian bagaiman cara mengaplikasikan bagi hasil itu,
Itu kita tentukan di awal porsi kepemilikan modal pungkasya
Dalam kegiatan Halal Bi Halal di Hadiri : Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Sibolga Bapak Zulfikar Achmad, Ketua II Partai Golkar Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jamil Zeb Tumori SH., M.AP., M.I.Kom., Ketua DMI ( Bapak. Sukar). Bapak. Abot Nahri Panggabean, Nasabah Bank Sumut Syariah Sibolga Tapteng dan Para Karyawan Sumut Syariah
Pantauan dilapangan, di akhir kegiatan yaitu makan Bersama, Lucky Draw diiringi musik dan foto bersama. @(an)