JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perlindungan Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia bersama asosiasi penempatan PMI, yakni Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI), ASPATKI, PERPEMINDO, HIMSATAKI, dan APJATI, sepakat mendorong pemerintah agar segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) skill domestic worker ke Arab Saudi secara resmi, aman, dan bermartabat.
Dorongan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia.
Ketua Umum PERISAI, Teguh Riyanto, S.H., menegaskan bahwa pembukaan penempatan PMI ke Arab Saudi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran nasional, serta memperkuat devisa negara melalui remitansi PMI.
“PERISAI mendukung penuh langkah KADIN sebagai koordinator bersama asosiasi penempatan PMI untuk mendorong pemerintah segera membuka kembali penempatan PMI skill domestic worker ke Arab Saudi. Negara harus hadir memberikan perlindungan melalui penempatan resmi dan legal, bukan membiarkan praktik nonprosedural terus terjadi,” tegas Teguh Riyanto, S.H, di Jakarta, Senin (25/5/2026)
Menurutnya, kebutuhan pekerja di Arab Saudi sangat besar dan terus meningkat seiring pembangunan ekonomi serta proyek nasional Arab Saudi dalam program Vision 2030.
Saat ini diperkirakan kebutuhan tenaga kerja dari Indonesia di Arab Saudi mencapai sekitar 5.000 pekerja setiap bulan. Artinya, apabila dibuka secara resmi, Indonesia berpotensi menempatkan sekitar 60.000 PMI dalam satu tahun.
Dengan rata-rata gaji PMI sekitar Rp7.000.000 per bulan, maka potensi remitansi yang masuk ke Indonesia mencapai Rp420 miliar per bulan atau sekitar Rp5,04 triliun per tahun.
Selain remitansi PMI, sektor usaha penempatan melalui perusahaan resmi P3MI juga memberikan dampak ekonomi besar. Rata-rata biaya jasa penempatan, pelatihan, proses dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga tiket keberangkatan mencapai USD 3.000 atau sekitar Rp51.000.000 per PMI dengan kurs Rp17.000 per dolar AS.
Jika dikalikan 60.000 penempatan PMI per tahun, maka potensi perputaran ekonomi dari sektor penempatan PMI mencapai sekitar Rp3,06 triliun per tahun.
Teguh Riyanto, S.H. menilai, pembukaan penempatan PMI ke Arab Saudi harus dilakukan dengan penguatan sistem perlindungan, pengawasan ketat, serta kepastian hukum bagi PMI dan perusahaan penempatan resmi.
Secara konstitusional, langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (2) mengenai hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dan layak.
Selain itu, penempatan PMI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menegaskan negara wajib memberikan pelindungan kepada PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
KADIN bersama asosiasi juga meminta pemerintah segera:
- Membuka kembali penempatan PMI melalui skema resmi Government to Government (G to G), Business to Business (B to B), dan skema Syarikah;
- Memperkuat diplomasi bilateral Indonesia–Arab Saudi terkait perlindungan pekerja;
- Mempermudah proses penempatan bagi P3MI resmi yang patuh aturan;
- Memperkuat pelatihan kompetensi, bahasa, dan budaya kerja;
- Menindak tegas praktik penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut PERISAI, apabila penempatan PMI dibuka secara resmi dan terukur, maka dampaknya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat devisa negara, serta menciptakan efek ekonomi berantai bagi sektor pelatihan, kesehatan, transportasi, dan UMKM di daerah.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi kepentingan nasional, perlindungan PMI, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” harap Teguh. (ARMAN R)