Pandangan & Pemikiran Ketum PERISAI Strategi Pemerintah Untuk Meningkatkan Ekonomi Global di Sektor Ketenagakerjaan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah memiliki tantangan besar dalam menghadapi bonus demografi dan tingginya angka pengangguran, khususnya lulusan SMK dan SMA.

Dengan jumlah penduduk usia kerja mencapai sekitar 219,54 juta orang dan angkatan kerja 154,91 juta orang, sementara masih terdapat jutaan pengangguran dan setengah menganggur, maka penempatan tenaga kerja ke luar negeri menjadi salah satu solusi strategis nasional untuk mengurangi tekanan pengangguran sekaligus meningkatkan devisa negara.

Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu membangun strategi nasional penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terintegrasi dan berbasis kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi P3MI, dan jaringan internasional seperti kamar dagang dunia.

Berikut langkah strategi yang dapat dilakukan pemerintah melalui kementerian/lembaga yang membidangi penempatan tenaga kerja luar negeri:

  1. Menjadikan Penempatan PMI sebagai Program Strategis Nasional
    Pemerintah perlu menempatkan sektor PMI sebagai bagian dari:
    • strategi pengurangan pengangguran nasional,
    • pengentasan kemiskinan,
    • peningkatan devisa negara,
    • dan diplomasi ekonomi internasional.
    Hal ini sejalan dengan amanat:
    • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
    “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
    serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Dengan demikian, penempatan PMI bukan hanya isu ketenagakerjaan, tetapi juga strategi pembangunan ekonomi nasional.
  2. Pemerintah Membentuk “National Task Force Penempatan PMI Global”
    Pemerintah dapat membentuk satuan tugas nasional lintas kementerian yang melibatkan:
    • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI,
    • Kementerian Ketenagakerjaan,
    • Kementerian Luar Negeri,
    • Kementerian Pendidikan dan Vokasi,
    • KADIN Indonesia,
    • asosiasi P3MI,
    • dan dunia industri.
    Fungsi utamanya:
    • memetakan kebutuhan tenaga kerja dunia,
    • membuka pasar kerja baru,
    • menyusun standar kompetensi,
    • mempercepat perjanjian bilateral,
    • dan memastikan perlindungan PMI.
  3. Kolaborasi Pemerintah – KADIN – Asosiasi P3MI
    Peran KADIN Indonesia sangat strategis sebagai jembatan antara pemerintah dengan dunia usaha global.
    Kadin Bidang Pelindungan Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia dapat:
    • menjalin kerja sama dengan Chambers of Commerce seluruh dunia,
    • membuka akses employer resmi,
    • mempertemukan demand dan supply tenaga kerja,
    • membantu promosi tenaga kerja Indonesia,
    • serta memfasilitasi business matching internasional.
    Sementara asosiasi P3MI:
    • melakukan rekrutmen resmi,
    • pelatihan,
    • sertifikasi,
    • penempatan,
    dan perlindungan PMI.
    Kolaborasi ini akan memperkuat tata kelola penempatan yang legal, profesional, dan terukur.
  4. Membuka Pasar Kerja Baru Secara Agresif
    Pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada negara penempatan tradisional.
    Strategi perlu diarahkan ke:
    • Timur Tengah,
    • Eropa,
    • Jepang,
    • Korea Selatan,
    • Taiwan,
    • Australia,
    • hingga Afrika dan Amerika Latin.
    Sektor potensial:
    • kesehatan,
    • hospitality,
    • konstruksi,
    • manufaktur,
    • pertanian,
    • perikanan,
    • caregiver,
    • domestic worker skill,
    • logistik,
    • dan teknologi.
    Pemerintah bersama KADIN dan asosiasi dapat melakukan:
    • job fair internasional,
    • MoU antar negara,
    • promosi tenaga kerja Indonesia, • dan diplomasi ekonomi ketenagakerjaan.
  5. Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan BLK
    Karena pengangguran terbesar berasal dari lulusan SMK dan SMA, maka pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar global.
    Langkah strategis:
    • sinkronisasi kurikulum SMK dengan kebutuhan luar negeri,
    • pelatihan bahasa asing,
    sertifikasi internasional,
    • magang industri,
    • dan pembentukan BLK khusus orientasi luar negeri.
    Program ini dapat dilakukan bersama:
    • P3MI,
    • industri, • lembaga sertifikasi, • dan negara tujuan.
  6. Digitalisasi Sistem Penempatan PMI
    Pemerintah perlu membuat:
    • portal nasional peluang kerja luar negeri,
    • database skill tenaga kerja Indonesia,
    • sistem rekrutmen transparan,
    • dan integrasi data antar kementerian.
    Tujuannya:
    • mengurangi penempatan ilegal,
    • mempermudah akses informasi,
    • mempercepat proses penempatan, • serta meningkatkan pengawasan.
  7. Penempatan Berbasis Skill dan Profesionalisme
    Ke depan, fokus pemerintah harus bergeser: dari penempatan tenaga kerja informal menjadi tenaga kerja terampil dan profesional.
    Karena:
    • gaji lebih tinggi,
    • perlindungan lebih baik,
    • posisi kerja lebih bermartabat,
    • dan kontribusi devisa lebih besar.
    Contoh sektor prioritas:
    • caregiver,
    • nurse assistant,
    • welding,
    • operator alat berat,
    • hospitality,
    • IT support,
    chef,
    • teknisi,
    • dan domestic worker berbasis kompetensi.
  8. Perlindungan PMI Harus Menjadi Prioritas Utama
    Pemerintah harus memastikan:
    • seluruh penempatan legal dan prosedural,
    • adanya kontrak kerja jelas,
    • jaminan sosial,
    • bantuan hukum,
    • perlindungan di negara penempatan,
    • dan pengawasan terhadap agency luar negeri.
    Perlindungan yang kuat akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap tenaga kerja Indonesia.
  9. Optimalisasi Devisa dan Dampak Ekonomi Nasional
    PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor tertentu di Indonesia.
    Jika dikelola serius:
    • remitansi meningkat,
    • pengangguran berkurang,
    • kemiskinan turun,
    • konsumsi daerah meningkat,
    • UMKM tumbuh,
    • dan ekonomi nasional menjadi lebih kuat.
    Artinya, penempatan PMI bukan beban negara, tetapi aset ekonomi nasional.
  10. Membangun Diplomasi Ekonomi PMI Secara Global
    Pemerintah perlu menjadikan PMI sebagai bagian dari diplomasi ekonomi Indonesia.
    Melalui kerja sama:
    • antar pemerintah,
    • kamar dagang internasional,
    • perusahaan global,
    • dan asosiasi ketenagakerjaan dunia.

Indonesia dapat menjadi:
“Global Supplier of Skilled and Protected Workers.”

Kesimpulan
Dalam menghadapi tingginya pengangguran dan setengah pengangguran, pemerintah perlu menjadikan penempatan PMI sebagai solusi strategis nasional melalui kolaborasi besar antara pemerintah, KADIN Indonesia, asosiasi P3MI, dunia pendidikan, dan jaringan Chambers of Commerce internasional.
Dengan tata kelola yang baik, penempatan PMI:
• dapat mengurangi pengangguran,
• meningkatkan devisa,
• memperkuat ekonomi nasional,
• membuka hubungan ekonomi global, • serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas. (Teguh Riyanto, S.H)

Penulis adalah Ketua Umum Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI)

Related posts

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Perpemindo Siap Kawal Skema Syarikah, Beri Perlindungan Hukum Lebih Kuat Bagi PMI