KABUPATEN HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID Polemik terkait dugaan perlindungan terhadap wartawan di Kabupaten Humbahas , kian mencuat setelah pimpinan redaksi klik7tv.co.id mendapatkan laporan intimidasi dari salah wartawan Carles Sihombing. pada saat meliput di lapangan beberapa hari lalu.
Intimidasi ini di lakukan salah satu aparat pemerintahan di kabupaten Humbahas Kepala Bidang (Kabid) pemuda olahraga dan pariwisata Aswin Silaban melalui Konfirmasi dengan Nada pengancaman ..
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui konfir masih di media sosial. Sejumlah pihak menilai kejadian ini tidak sekadar konflik personal, melainkan menyentuh isu yang lebih luas tentang kebebasan pers di daerah.
Salah satu Lembaga hukum (LBH) KLIK7TV.CO.ID menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan.
“Ini diduga bukan sekadar konflik personal, tetapi sudah masuk dalam isu besar: perlindungan wartawan di lapangan. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan intimidasi terhadap pers,” ujarnya, Jumat(20/3/26)
Dugaan Pelanggaran Hukum
Ropipa Panggabean menjelaskan, tindakan dalam liputan dilapangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Jika ada dugaan upaya membuat wartawan takut atau terhalang dalam menjalankan tugasnya, maka itu sudah masuk ranah pidana pers,” jelasnya.
Ropipa Menambahkan Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan tidak merasa aman, maka kebenaran pun akan terancam. Ini saatnya negara hadir dan berpihak pada kebebasan pers, tegas Ropipa.
Sementara Inti midasi yang dilakukan Kabid pemuda olahraga dan pariwisataini terhadap wartawan Pimpinan Redaksi KLIK7TV.CO.ID meminta Bupati segera memangil dan menindak tegas, bila penting di pindahkan sebelum permasalahan ini di lanjukkan kenara Hukum.