Jakarta – Sujarwo, Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) Ketua RW ke Polsek Tanjung Priok. Laporan melalui surat tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut ditembuskan ke Polres Metro Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Lurah Warakas.
Selain dugaan pungli, dalam surat laporan tersebut juga Ketua RT melaporkan dugaan fitnah kepada dirinya atas informasi yang beredar di masyarakat bahwa yang melakukan pungli tersebut adalah dirinya, sehingga informasi tersebut menjadi fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Kronologis bermula saat PT. Telemedia Komunikasi Pra, yang akan melakukan
pemasangan kabel optic di sepanjang jalan Warakas Raya guna kebutuhan internet. Saya sendiri tidak tahu sebenarnya atas pekerjaan tersebut. Lalu
selanjutnya ada rumor yang beredar bahwa saya telah menerima pungutan
liar sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sehingga ada beberapa tokoh masyarakat yang menanyakan langsung kepada saya,” jelas pelapor dalam laporan yang diterima media, Selasa (12/8/2025).
Merasa tidak pernah menerima ataupun meminta apapun kepada objek dimaksud, atas dasar tuduhan tersebut dirinya
melakukan konfirmasi dan mencari tahu siapa sebenarnya yang melakukan pungli tersebut. Setelah dirinya menanyakan langsung kepada pihak mandor PT. Telemedia Komunikasi Pra, ternyata
didapatkan bahwa pihak perusahaan telah mentransfer dana pada tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.22 WIB kepada rekening atas nama oknum tersebut senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
“Sesuai aturan, Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat.
Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan. Berdasarkan uraian tersebut diatas saya atas nama pribadi dengan ini melaporkan oknum Ketua RW atas dugaan melakukan pungli dan meminta pihak berwajib untuk segera memanggil dan memproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dalam KUHP,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua RW 01 dan Lurah Warakas belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.