JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Anggota Komunitas Anti Riba, Bunga Sahara melalui Kuasa Hukumnya yaitu Muhammad Irfan, melaporkan dugaan tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh wanita berinisial RRP, ke Mabes Polri, Kamis (17/10/24)
Usai melaporkan Terlapor RRP ke Mabes Polri, Irvan mengatakan RRP diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan kepada 468 anggota Komunitas Anti Riba yang tersebar di Seluruh Indonesia, yang diketuai Bunga Sahara melalui bisnis investasi yang ditawarkan RPP kepada ratusan anggota Komunitas Anti Riba.
RPP yang diduga sebagai Fasilitator Investasi dari PT NB 17 dalam prakteknya mengajak ratusan anggota Komunitas Anti Riba untuk investasi Trading, seperti Investasi sawit, emas dan bisnis investasi lainnya.
RRP kata Irfan, awalnya adalah anggota Komunitas Anti Riba. Dengan perkenalan dengan Ketua Anggota Komunitas Anti Riba, Bunga Sahara, RRP memanfaatkan komunitas Anti Riba untuk memperkenalkan bisnis Investasi kepada Bunga Sahara dan anggota Komunitas Anti Riba lainnya.
Untuk meyakinkan anggota Komunitas tersebut, RRP mengirimkan video Status WA pertemuan RRP dengan pemilik atau owner Pabrik Sawit, owner pertambangan, pengelola Batako, bos tambang emas. RRP juga mengaku ketemu langsung dengan yang punya pabrik.
RRP mengaku sebagai perantara antara investor dengan pabrik/pengusaha,
RRP punya perusahaan yaitu PT NB 17 bergerak dibidang Trading General,
RRP melalui perusahaan PT NB 17 sebagai fasilitator Investasi, yaitu yang mencarikan dan mengumpulkan dana dari Investor, dan sebagai mediator pemilik pabrik dengan Investor.
“Dana masyarakat dikumpulkan di perusahaan RRP. Pengakuan RRP, pabrik yang membutuhkan dana investor untuk membiayai operasional pabrik. Dengan Perusahaannya itu RRP menampilkan ke orang orang bahwasanya dia adalah PT yang ia biayai proyek proyek besar, silahkan orang untuk Investasi nanti dananya akan diteruskan ke Pabrik atau pertambangan, itu kata RRP,” ungkap Irfan.
RRP tambahnya, menawarkan profit kepada investor sebesar 15 % sampai dengan 35 % dari investasi yang disetor investor ke RRP.
Namun dalam perjalanan dana investasi yang disetor Investor anggota Komunitas Anti Riba kepada RRP, tidak sesuai dengan janji yang telah dijanjikan oleh RRP kepada investor, yang belum mendapat keuntungan profit, hanya janji dan janji yang diberikan RRP kepada investor.
Bahkan RRP sempat mengaku bahwa uang dari Investor anggota Komunitas Anti Riba kepada RRP, untuk dibayar kepada Komunitas investor lainnya sebelum hadirnya Investor dari komunitas Anti Riba
Irfan menambah, sebelum pihaknya melaporkan kasus ini ke Kepolisian, Irfan telah melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum RRP untuk mempertanyakan keseriusan RRP mempertanggungjawabkan dana investasi dari Investor anggota Komunitas Anti Riba.
“Kerugian yang dialami semua anggota Komunitas Anti Riba adalah sebesar Rp 12,6 miliar,” ungkap Muhammad Irfan.
Irvan mengaku, sebelum melaporkan RRP ke Mabes Polri, ia sempat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena Korban berada di seluruh wilayah Indonesia. SPKT Polda Metro Jaya mengarahkan untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Namun kata Irfan, anehnya ketika pihaknya melaporkan RRP ke Mabes Polri melalui SPKT Mabes Polri, Petugas SPKT mengarahkan Irfan untuk melaporkan Terlapor RRP ke Polda Metro Jaya dengan alasan untuk melaporkan kasus ke Mabes Polri, dengan jumlah kerugian diatas Rp 25 miliar, sedangkan Kerugian Korban yang dilaporkan Irvan sebesar Rp 12,6 miliar.
“Karena kami diarahkan SPKT Mabes Polri untuk melapor Terlapor RRP ke Polda Metro Jaya, kami minta surat pengantar dari Mabes Polri untuk dibawa ke Polda Metro Jaya, tapi anehnya petugas SPKT enggan memberikan surat pengantar kepada Kami. Lah nanti jika kami melapor ke Polda Metro Jaya lalu jika ditolak SPKT Polda, kami mau melapor kemana,” ucap Irvan.
Namun lanjutnya, Petugas SPKT Mabes Polri memberikan alternatif, agar Kuasa Hukum dari Korban Penipuan ini, bisa membuat Laporan kasus penipuan ini ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Mabes Polri.
SPKT Mabes Polri juga kata Irvan, memberikan arahan, agar nanti Kuasa Hukum Korban nantinya memberikan alat alat bukti yang lengkap.
“Kami akan konsolidasi dengan member – member Komunitas Anti Riba untuk mengumpulkan semua alat bukti. Kami akan list nama – nama proyeknya yang pernah ditawarkan, nama investornya siapa saja dari member Komunitas Anti Riba. Dari investor itu berapa dana yang dikirimkan/ditransfer per masing-masing investor, proyek apa saja dengan bukti transfernya.
Barang bukti yang kita laporkan ke Mabes Polri belum konkret,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, dari semua investor yang pernah yang menginvestasikan dana ke berbagai proyek tadi, mereka (anggota Member Komunitas Anti Riba) untuk mengirim surat kuasa untuk ditidak lanjuti pelaporannya ke Mabes Polri.
“Kami tidak mau, dia punya investasi sekian banyak tapi tidak mengirimkan ke surat kuasa ke kami, ngapain kita ngurusin. Karena apabila suatu saat kami mendapat penggantian kerugian kami memprioritaskan orang yang memberikan kuasa, jangan sampai yang tidak memberi kuasa ke kami tapi kecipratan juga,” ucap Irfan.
Menurutnya, dengan mengkonsolidasikan semua barang bukti menjadi lengkap semuanya, supaya terang jelas kasus investasi bodong ini. (Red)