JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful Mashud, meminta para Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar bersungguh sungguh melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri (Permen) P2MI No 2 Tahun 2026 tentang Tara Cara Penempatan PMI oleh Pelaksana penempatan
“KP2MI/BP2MI harus pro aktif terhadap permasalahan pengurusan visa kerja ke Negara manapun termasuk ke Turki karena tertuang dalam Permen P2MI No.2 Tahun 2026,” ujar Saiful sebagaimana dilansir Klik7tv.co.id dari Aspataki.com Jum’at (27/3/2026)
Seluruh anggota Aspataki yang menempatkan PMI ke Turki yang terkendala Visa kerja dan ke negara lain yang terdampak perang Iran Amerika-Israil lanjutnya, agar melaporkan data dan tahapan proses para PMI ke Menteri P2MI.
Menurut Saiful, situasi absolut ini untuk menghindari tanggung jawab Pidana dan Perdata bagi P3MI yang beretikad baik ingin melaksanakan ketentuan pasal 52 ayat (1) huuf b UU No.18 Tahun 2017 dan adanya doktrin hukum overmacht, yaitu keadaan memaksa diluar batas kemampuan P3MI dalam pemenuhan tanggung jawabnya.
Akhir-akhir ini kata Saiful, semua P3MI yang menempatkan PMI ke Turki terkendala birokrasi rumit dalam hal pengurusan Visa Kerja ke Turki
Dahulu dalam Permenaket No.9 Tahun 2019, P3MI memfasilitasi Pengurusan Visa sesuai aturan Negara Penempatan, Tetapi sejak Permen P2MI No.2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh Pelaksana Penempatan, tanggung jawab pengurusan visa kerja diubah dari tanggung jawab P3MI menjadi tanggung jawab KP2MI/BP2MI. (Red)