BANDUNG, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Bidang Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang, S.H memberikan Apresiasi kepada Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Propinsi Jawa Barat (Jabar) AKBP Singgih Hermawan, SIK, MAP yang melakukan langkah cepat tanggap menerima laporan Keluarga Korban Dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) bermoduskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan turun tangan langsung dilimpahkan Berkas Pemeriksaan ke Mapolda Jabar, Kamis (22/01/2026).
Awalnya Laporan sempat Mendapatkan Penolakan dari AKP (AS) dengan dalih Peristiwa Eksploitasi nya belum terjadi, namun akhirnya berjumpa dengan Kompol MD Kasubdit 1 Dit PPA & PPO Polda Jabar dengan Cerdas beliau mengatakan; “Bahwa TPPO itu tidak selalu harus terjadi dulu eksploitasinya, tetapi sejak adanya niat jahat (Mensrea) dari pelaku untuk tujuan eksploitasi maka sudah dapat dikenakan sangsi Pidana karena unsur bujuk rayu, iming-iming, mobilisasi, penampungan dan dokumen petunjuk sudah menguatkan Dugaan sebagai pelaku Penempatan PMI Non Prosedural/TPPO, jadi kita dapat melakukan Pencegahan dan Mengusut Pelaku nya untuk di Pidana,” ujarnya.
Menurut Informasi yang diperoleh Awak Media, Awalnya Petugas Rekrut yang mendapatkan Mandat dari PT. PTM sejak 2020 berinisial (L) melakukan Perekrutan dengan iming-iming uang Saku sebesar 2 Juta rupiah kepada empat korban berinisial AS, DD, MES, dan Y, lalu mereka tertarik untuk berangkat Kerja ke Luar Negeri dengan tujuan Dubai Uni Emirate Arab (UEA), kemudian mereka berempat diminta mengisi formulir dan menandatangani dokumen bermaterai, namun kejanggalan dirasakan oleh Suami Korban selaku orang yang pernah mengikuti sosialisasi bersama BP2MI Bagaimana tahapan Proses yang benar, maka dilaporkanlah kepada Kepala BP3MI Jawa Barat.
Ironisnya, saat rencana kerja gagal, Pelaku (L) bersama Kuasa Hukumnya melaporkan kembali korban untuk diminta mengembalikan uang proses Pemeriksaan Kesehatan, Uang Saku yang baru di terima 500 ribu dan juga biaya administrasi.
Namun belakangan diketahui, proses pemberangkatan diduga tanpa dukungan dokumen dan perizinan sah, sehingga mengarah pada praktik penempatan nonprosedural / TPPO.
Atas peristiwa tersebut, korban bersama Suaminya melaporkan dugaan TPPO ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Amri Piliang, SH selaku Praktisi Hukum Alumni Lemhanas menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh sindikat mafia penempatan Pekerja Migran nonprosedural, dan penegakan hukum TPPO harus dilakukan secara tegas, cerdas, dan berpihak pada korban serta Pengembalian Hak-hak korban.
Pelaku terancam pasal berlapis yaitu Pasal 2, 4, & 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo 69, Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e , & 86 UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI, Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan/atau Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan atau Patut Diduga sebagai hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)