TAPANULI UTARA, KLIK7TV.CO.ID – Setelah melalui rapat tim terpadu bersama kepala desa dan masyarakat, akhirnya diputuskan penutupan secara permanen seluruh tambang pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Situmandi, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.
Keputusan tegas tersebut dihasilkan dalam Rapat Tim Terpadu yang digelar *Kamis (24/9/2026) di Aula Kantor Camat Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.* Rapat tersebut memutuskan menutup secara permanen seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal yang beroperasi di sepanjang DAS Sigeaon kawasan Lumban Ratus.
Rapat yang diikuti Pemerintah Kecamatan Siatas Barita dan Tarutung, Pemerintah Desa yang di wilayahnya terdapat lokasi tambang pasir, Satpol PP, DPMPTSP, serta para pelaku penambang pasir ini digelar untuk menyikapi maraknya aktivitas tambang di wilayah itu yang diduga tanpa izin.
”Pada rapat yang diikuti pihak-pihak terkait disepakati menutup secara permanen seluruh lokasi penambangan pasir di kawasan itu, mulai dari wilayah Desa Siraja Hutagalung, Parbubu Pea hingga lokasi penambangan di Desa Pansur Napitu,” kata Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, melalui Kabid Penegakan Perda, David Nainggolan usai mengikuti rapat.
Dijelaskannya, kesepakatan menutup permanen lokasi tambang di kawasan itu sebetulnya telah berulang kali dilakukan. Namun selalu saja ada pihak-pihak tertentu yang melanggar kesepakatan sebelumnya.
”Hasil rapat hari ini sebetulnya hanya penguatan atas kesepakatan sebelumnya. Jadi mulai saat ini seluruh pihak terkait yang menandatangani kesepakatan menutup secara permanen lokasi tambang agar benar-benar dilaksanakan,” kata David.
Selanjutnya kata dia, Satpol PP Taput mulai besok akan melakukan penertiban apabila masih ada pelaku tambang yang masih nekat melakukan penambangan pasir setelah penandatanganan kesepakatan. “Mulai besok kami akan turun lagi ke lokasi untuk memastikan seluruh lokasi penambangan benar-benar tidak ada lagi yang beroperasi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir secara besar-besaran menggunakan mesin penyedot sejenis Dongfeng ditemukan beroperasi di kawasan Lumban Ratus di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon *Jumat (18/9/2026).*
Di kawasan itu, ditemukan sekitar *15 titik* aktivitas penambangan dengan mengeruk pasir dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng, kemudian dialirkan melalui pipa kemudian dimuat kembali ke dump truk pengangkut pasir.
Lokasi penambangan pasir tersebar di sepanjang DAS Sigeaon yang melintasi kawasan Lumban Ratus, mulai dari Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung hingga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita.
Lokasi penambangan pasir sungai di kawasan Lumban Ratus ini sebelumnya pernah ditutup pada *Juni 2026* lalu. Bupati Taput JTP Hutabarat dan mantan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak bahkan turun langsung ke lokasi untuk penertiban setelah masyarakat Siraja Hutagalung saat itu bergejolak dan menuntut penutupan lokasi.
Menanggapi maraknya kembali penambangan pasir, Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, berjanji akan melakukan penertiban.
Sementara itu, Ketua LSM LP3SU *Sahala Arfan Saragi, SH* menjelaskan aktivitas penambangan pasir diduga ilegal sudah sering terjadi di daerah tersebut dan sudah sering kali juga ditutup. Bahkan masyarakat di sana sudah pernah melakukan demo terkait aktivitas tambang pasir tersebut.
”Diduga adanya ‘upeti’ serta kepentingan sekelompok orang mengakibatkan aktivitas tambang pasir tersebut sering buka dan tutup sekalipun sudah ada teguran untuk dihentikan dan ditutup,” ujar Arfan.
Arfan Saragi, SH yang sekaligus merupakan praktisi hukum sangat mengharapkan agar aparat hukum untuk bertindak tegas supaya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal segera dihentikan.@Red