JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyatakan belum dapat menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Turap Kali Baru Ciracas yang bersumber dari APBD 2026.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Jakarta Timur Nomor: R-299/M.1.13/Fd.1/10/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., an. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Surat tersebut ditujukan kepada Chandra Pasaribu selaku Pimpinan Redaksi http://KlikTV7.co.id.Dalam surat itu disebutkan bahwa setelah dilakukan penelitian atas laporan/pengaduan bernomor Istimewa tanggal 21 September 2026, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena pekerjaan tersebut masih dalam proses pelaksanaan dan belum diserahterimakan.
”Setelah dilakukan penelitian atas laporan/pengaduan Saudara, tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan pekerjaan tersebut masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan belum diserah terimakan,” bunyi petikan surat tersebut.
Pemberitahuan ini sekaligus menjadi bukti bahwa laporan dugaan korupsi Turap Kali Baru Ciracas telah diterima, diregistrasi, dan dikaji secara resmi oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur.Secara prosedural, langkah Kejari ini bukan berarti menutup laporan. Dalam praktik penanganan Tipikor, jaksa umumnya menunggu proyek selesai dan dilakukan serah terima agar penghitungan kerugian negara dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak dapat dilakukan secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi progres fisik pekerjaan Turap Kali Baru Ciracas kepada pihak pelaksana dan Suku Dinas terkait, termasuk nilai kontrak, nama rekanan, dan target penyelesaian.Redaksi juga akan terus memantau kelanjutan penanganan laporan ini setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.(Redaksi)