BEKASI, KLIK7TV.CO ID — Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Hingga kini, lebih dari 10 orang telah teridentifikasi sebagai korban yang diduga mengalami kekerasan seksual. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026. Perkara ini kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk. Kami juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ujar Rosdiana.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara, serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para pihak guna mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” kata Rosdiana.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk asesmen serta pendampingan korban. Rosdiana menegaskan bahwa perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. “Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ujarnya.@Red