JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Bangunan di Jl. Raya Pondok Gede / H. Bokir Bin Dji’un RT 001 RW 002, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, tetap berdiri dan dikerjakan meski sudah dilarang resmi oleh pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur telah melakukan survei pada 18 Agustus 2026, dan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran No. 6477/e/SPP/JT/KRJ/ VIII/2026/AT.13.01.

Namun hingga 27 Agustus 2026,bangunan tersebut masih dalam pengerjaan. Bahkan, segel yang sudah dipasang diduga sengaja disembunyikan oleh pihak pemilik.Padahal pelanggaran ini jelas melanggar aturan berlapis.
Sesuai Perda DKI Jakarta No.10 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Pasal 45 menyebutkan setiap bangunan wajib memiliki IMB/PBG. Pasal 103 Ayat 1 menegaskan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga pembongkaran bangunan.
Hal ini juga melanggar Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Perizinan Bangunan Gedung dan Perda No.8 Tahun 2022 tentang Penataan Ruang DKI Jakarta.
Tak hanya itu, tindakan ini juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang menyatakan semua warga negara wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.
Saat dikonfirmasi, pihak terkait pemilik bangunan tidak memberikan jawaban.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah aturan tidak berlaku di Kramat Jati? Warga meminta Sudin Cipta Karya Jakarta Timur melakukan penindakan tegas, bukan hanya sekadar surat di atas kertas.
Hingga berita ini diturunkan, Sudin Cipta Karya Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dieksekusinya perintah pembongkaran tersebut.. @DM