Home Hukum Diduga Kebal Hukum Himbauan Tidak Dihiraukan Tambang Batu Padas Illegal Tetap Beroperasi, Warga Minta Kapolda Sumut Bertindak Tegas.

Diduga Kebal Hukum Himbauan Tidak Dihiraukan Tambang Batu Padas Illegal Tetap Beroperasi, Warga Minta Kapolda Sumut Bertindak Tegas.

Share
Share

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Siarangarang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, seakan-akan mengejek aparat penegak hukum. Meski sudah ada peringatan resmi dan larangan dari pihak kepolisian, kegiatan penambangan batu padas dan pasir sungai itu tetap berjalan tanpa henti, seolah tak tersentuh aturan.

Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Sebelumnya, Kepala Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Ipda Suandi Situmorang, telah secara tegas menghimbau dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Namun hingga hari ini, rabu(9/9/2026), larangan itu seakan masuk kuping kiri dan keluar kuping kanan.

Ketika tim media kembali mengonfirmasi dan melaporkan bahwa aktivitas tambang masih berlangsung, Ipda Suandi hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, “Makasi infonya Lae.” Tidak ada penjelasan langkah tindak lanjut konkret yang disampaikan.

Pantauan tim media di Lapangan, Truk dari lokasi tersebut Keluar-Masuk, sehingga mengakibat infrastruktur jalan , jembatan & Sungai rusak.

Pantauan tim Media di lokasi pada Jumat (4/9/2026) memperlihatkan aktivitas yang sangat sibuk. Dari simpang pintu masuk menuju areal tambang, truk-truk dump terlihat terus-menerus keluar masuk mengangkut muatan batu padas.pantaun tim media taput Minggu lalu Satu unit ekskavator terlihat aktif mengeruk dan memuat material ke truk .

Kegiatan penambangan itu dilakukan dengan cara memapas bukit hingga tergerus habis, serta mengeruk pinggiran bahkan badan sungai. Hasilnya, terbentuk jurang-jurang curam dan aliran sungai yang berubah bentuk secara drastis. Kerusakan ini bukan hanya soal bentang alam, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga serta lingkungan hidup.

Warga Khawatir Banjir Bandang & Kerusakan Jalan

Warga sekitar sangat cemas. Pengerukan yang masuk ke dalam aliran sungai dapat mengubah debit dan jalur air, yang berpotensi memicu banjir bandang saat musim hujan tiba. Selain itu, truk-truk berat yang lalu-lalang telah merusak badan jalan kabupaten di sekitar lokasi, membuat permukaan jalan berlubang dan tidak nyaman dilalui tanpa adanya kontribusi ke daerah.

“Kami takut kalau hujan deras, air sungai meluap dan membawa material hasil galian ke pemukiman. Belum lagi jalan kabupaten ini rusak parah karena beban truk yang berlebih,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

DASAR HUKUM & SANKSI JIKA TETAP DILANGGAR

Perlu diketahui bahwa aktivitas galian C tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 jo Pasal 160: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Perusakan fungsi lingkungan hidup akibat kegiatan tanpa izin ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 Miliar.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Pasal 127: Kerusakan jalan akibat beban berlebih atau kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban mengganti kerugian.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara terkait pengelolaan galian C dan tata ruang wilayah.

Jika pelaku tetap melanjutkan aktivitas meski sudah ada peringatan resmi, pihak kepolisian dan instansi terkait wajib menindaklanjuti dengan penegakan hukum tegas, mulai dari penyegelan lokasi, penyitaan alat berat dan kendaraan angkut, hingga penetapan status tersangka dan proses pidana sesuai pasal-pasal di atas.

Seruan Warga, Penegakan Hukum yang Nyata, Bukan Sekadar Himbauan

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian C ilegal di Siarangarang belum berhenti. Warga berharap tidak hanya sekadar himbauan, melainkan tindakan hukum yang nyata dan tegas segera diambil oleh pihak kepolisian dan Dinas terkait. Mereka tidak ingin menunggu sampai bencana terjadi baru ada langkah penanganan. Warga juga berharap Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sumatera Utara turun tangan untuk penindakannya, bersama dinas terkait.

“Jangan tunggu ada korban atau jalan putus baru bertindak. Hukum harus tegak sebelum semuanya terlambat,” tegas warga.

TANGGAPAN & TINDAKAN YANG DIHARAPKAN DARI INSTANSI TERKAIT

Hingga berita ini diturunkan, tim media taput belum menerima tanggapan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tapanuli Utara maupun Dinas Lingkungan Hidup. Namun mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut adalah kewajiban dan langkah yang diharapkan dapat segera diambil.
Di duga adanya upeti menyebabkan aktivitas penambangan masih marak di Taput serta pelaku masih nekad melakukan aktivitas tambang illegal tersebut.masyarakat mengharapkan tindakan tegas Dan nyata dalam penegakan hukum di wilayah taput.
Tim Media Taput akan terus memantau perkembangan di lokasi tersebut.@LS

Share
Related Articles

Lapas Cipinang Mitigasi Risiko Kamtib, 87 Narapidana High Risk Dipindahkan keNusakambangan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang perkuat mitigasi risiko...

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Kalapas Cipinang Ajak Umat Buddha Jaga Tata Tertib dan Kehormatan Vihara

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID –Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan pengarahan kepada...

IKA FH UB dan Persada Academy Teken Kerja Sama Kajian, Riset, dan Pengabdian Masyarakat Bidang Hukum

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB)...

IKA FH UB dan PERSADA UB Dorong Paradigma Baru Tata Kelola Benda Sitaan dalam KUHAP 2025

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB)...