Home Daerah Tiga Perangkat Mogok, Keuangan Desa Siborong-Borong II Dipertanyakan: Dana Stunting Rp48 Juta hingga Hak Operasional Disorot

Tiga Perangkat Mogok, Keuangan Desa Siborong-Borong II Dipertanyakan: Dana Stunting Rp48 Juta hingga Hak Operasional Disorot

Share
Share

TAPAUT, Klik7tv.co.id.— Ada apa dengan pengelolaan Pemerintahan Desa Siborong-Borong II, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah tiga orang perangkat desa memilih mogok kerja. Mereka mengaku kecewa terhadap persoalan kesejahteraan, biaya operasional, serta sejumlah pengelolaan anggaran desa yang menurut mereka selama bertahun-tahun belum mendapatkan kejelasan.

Sebelumnya, empat perangkat desa disebut sepakat mengambil sikap mogok. Namun dalam pelaksanaannya, hanya tiga orang yang benar-benar tidak masuk kerja, sementara satu perangkat lainnya tidak menjalankan aksi tersebut.

Persoalan yang mereka ungkap bukan hanya menyangkut gaji. Mereka mempertanyakan biaya operasional, dana penanganan stunting, SPJ, SPPD, anggaran PKK, LPM, LAD, pemeliharaan hingga belanja modal yang menurut mereka perlu diverifikasi antara dokumen dan realisasi di lapangan.

Biaya Operasional Bertahun-tahun Dipertanyakan

Salah seorang perangkat desa, Putra Silaban, yang disebut sebagai Tenaga Pengelola Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Tata Usaha dan Kesejahteraan, mengaku telah bekerja sejak sekitar 2019.

Menurut Putra, selama bertahun-tahun terdapat biaya operasional yang diklaim belum mereka terima sebagaimana mestinya.

Ia menyebut terdapat nominal sekitar Rp2 juta per orang untuk periode enam bulan, bahkan pada periode tertentu sekitar Rp2,5 juta.

Namun, besaran dan dasar hak tersebut masih harus dibuktikan melalui APBDes, dokumen penganggaran, bukti pencairan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

«“Kami sudah lama bersabar. Kami bukan bermaksud melawan kepala desa. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami diberikan. Kalau ada yang tidak baik atau tidak lurus, mari kita luruskan,” ujar Putra.»

Menurutnya, persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan secara internal, namun belum menemukan penyelesaian yang diharapkan.

Dana Stunting Sekitar Rp48 Juta Jadi Sorotan

Sorotan paling serius muncul terkait anggaran penanganan stunting tahun anggaran 2024–2025.

Putra mengungkapkan adanya anggaran sekitar Rp48 juta yang disebut diperuntukkan bagi enam orang sasaran.

Ia mengklaim realisasi penyaluran tidak sepenuhnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Bahkan, Putra mengaku pernah menolak menandatangani SPJ karena menurutnya kegiatan atau bantuan yang dipertanggungjawabkan belum sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat sasaran.

«“Saya tidak mau tanda tangan karena menurut saya belum disalurkan. Kalau memang sudah disalurkan, mari kita salurkan dulu, baru saya tanda tangan,” katanya.»

Ia juga mengklaim hanya sebagian kecil anggaran yang tersalurkan.

Benarkah demikian?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.

APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, SPJ, bukti transaksi, daftar penerima manfaat, dokumentasi kegiatan hingga bukti penyaluran perlu dicocokkan.

Jika terdapat perbedaan antara laporan dan realisasi, tentu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Namun sebelum adanya pemeriksaan resmi, tudingan tersebut tetap merupakan dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan atau tindak pidana.

SPJ Dipersoalkan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Pernyataan mengenai SPJ menjadi salah satu bagian yang patut mendapat perhatian.

Apabila benar terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dibuat atau ditandatangani sementara kegiatan belum terlaksana, maka hal tersebut perlu segera diverifikasi.

Sebaliknya, jika kegiatan telah dilaksanakan, pemerintah desa dapat menunjukkan bukti pelaksanaan dan dokumen pendukungnya.

Dokumenlah yang harus berbicara.

Bukan Hanya Stunting, SPPD hingga PKK Ikut Dipertanyakan

Putra juga menyinggung sejumlah pos anggaran lainnya.

Mulai dari SPPD, biaya operasional, kegiatan PKK, rapat, honorarium lembaga desa seperti LPM dan LAD, pemeliharaan hingga belanja modal.

Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan yang perlu dicocokkan kembali antara laporan administrasi dengan kondisi sebenarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui seluruh proses pengelolaan keuangan desa karena kewenangannya hanya pada bagian tertentu.

«“Yang detail mengenai pertanggungjawaban keuangan tentu operator dan pihak yang mengelola keuangan lebih mengetahui. Saya sebagai pengelola hanya mengetahui bagian yang menjadi tugas saya,” ujarnya.»

Sistem Keuangan Desa Juga Dipertanyakan

Perubahan mekanisme pengelolaan keuangan desa turut menjadi pertanyaan.

Putra mempertanyakan penggunaan sistem keuangan desa berbasis aplikasi yang menurut keterangannya pernah digunakan, namun kemudian dipersoalkan keberlanjutannya.

Namun, dugaan adanya motif tertentu di balik perubahan tersebut belum dapat dipastikan.

Karena itu, Pemerintah Desa dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai apa sistem yang digunakan, kapan perubahan dilakukan, siapa yang melakukan, serta apa dasar dan alasannya.

Tiga Perangkat Meminta Pemeriksaan

Para perangkat desa yang mengambil sikap mogok kerja meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya melalui perdebatan internal.

Mereka meminta:

  • kejelasan biaya operasional yang diklaim belum diterima;
  • pemeriksaan dana stunting 2024–2025;
  • verifikasi SPJ dengan realisasi kegiatan;
  • pemeriksaan SPPD dan belanja desa;
  • keterbukaan anggaran PKK, LPM dan LAD;
  • pemeriksaan pemeliharaan serta belanja modal;
  • serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keuangan desa.

Mereka berharap Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD, Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Kepala Desa Diminta Jangan Bungkam

Sorotan kini tertuju kepada Kepala Desa Siborong-Borong II, Panahatan Silaban.

Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan dari pemerintah desa.

Apakah benar biaya operasional perangkat belum dibayarkan sebagaimana klaim para perangkat?

Apakah benar terdapat anggaran stunting sekitar Rp48 juta untuk enam sasaran?

Apakah seluruh bantuan telah diterima masyarakat?

Apakah SPJ sesuai dengan realisasi?

Bagaimana penggunaan anggaran PKK, LPM, LAD dan SPPD?

Dan bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan keuangan desa yang digunakan?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar bantahan atau pernyataan.

Jika seluruh pengelolaan keuangan telah sesuai aturan, Pemerintah Desa Siborong-Borong II tentu memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui dokumen dan keterangan resmi.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Inspektorat dan Dinas PMD Jangan Hanya Menunggu

Polemik ini sudah berkembang menjadi persoalan pemerintahan desa.

Tiga perangkat memilih mogok kerja dan mengungkap sejumlah persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran publik.

Karena itu, Inspektorat dan Dinas PMD Tapanuli Utara patut memberikan perhatian serius.

Tidak perlu menunggu polemik semakin panas.

Periksa dokumennya. Cocokkan SPJ dengan realisasi. Periksa penerima manfaat. Telusuri bukti pencairan. Datangi lokasi kegiatan bila diperlukan.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian apakah persoalan tersebut benar-benar merupakan penyimpangan atau hanya konflik internal pemerintahan desa.

Uang Desa Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Anggaran desa merupakan uang publik.

Karena itu, setiap rupiah yang dianggarkan dan direalisasikan harus memiliki dasar, bukti dan pertanggungjawaban yang jelas.

Masyarakat tidak membutuhkan drama konflik antara perangkat dan kepala desa.

Masyarakat membutuhkan transparansi.

Jika anggaran sudah disalurkan, tunjukkan bukti.

Jika kegiatan sudah dilaksanakan, tunjukkan realisasinya.

Jika SPJ sudah dibuat, pastikan isinya sesuai kenyataan.

Jika hak perangkat memang telah dianggarkan, jelaskan mekanisme pembayarannya.

Dan apabila seluruh tudingan tidak benar, bantahlah dengan dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi Kepala Desa Siborong-Borong II, Panahatan Silaban, dan pihak terkait lainnya masih dinantikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang.

Kini publik menunggu jawaban:

Ke mana sebenarnya anggaran yang dipersoalkan para perangkat desa? Benarkah dana stunting tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat sasaran? Mengapa biaya operasional diklaim bertahun-tahun belum diterima? Dan apakah seluruh SPJ benar-benar menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan?

Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Bukan sekadar kata-kata.(a.p)

Share
Related Articles

Ternak Lembu Dimangsa Satwa Liar, Warga Tukka Dolok Diminta Waspada

PAKKAT, KLIK7 TV.CO.ID – Warga Desa Tukka Dolok, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang...

DBH Sawit, Jalan Aek Sopang-Parmonangan-Lae Umbulan-Lae Hundulan Dihotmix

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Rekonstruksi jalan Aek Sopang-Parmonangan-Lae Umbulan-Lae Hundulan di wilayah Kecamatan...

Humbahas Gercep! Jadi Salah Satu Dari 7 Daerah Tercepat Serahkan Proposal Kampung Kreatif

HUMBAHAS,,KLIK7TV.CO.ID, – Humbang Hasundutan kembali menunjukkan keseriusannya menangkap peluang pembangunan dari Pemerintah...

99 Persen Tercapai, Petugas Sensus Ekonomi Tarabintang Berpacu Selesaikan Pendataan”

TARABINTANG, KLIK7TV.CO.ID – Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Kecamatan Tarabintang, Kabupaten...