Home Megapolitan Wali Kota Munjirin Pimpin OTT, Satu Pelaku Buang Sampah Sembarangan Diamankan

Wali Kota Munjirin Pimpin OTT, Satu Pelaku Buang Sampah Sembarangan Diamankan

Share
Share

Pemkot Jaktim Perketat Penindakan, OTT Pembuang Sampah Digelar Rutin di Ciracas

Jakarta Timur — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur terus memperkuat penegakan aturan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan satu pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pelaku selanjutnya diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Munjirin mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui jajaran kecamatan dan kelurahan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal.

“Semalam saya hadir langsung dan ditemukan satu orang yang membuang sampah sembarangan. Orang tersebut langsung diproses oleh PPNS dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” kata Munjirin.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan Jakarta Timur yang bersih sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Munjirin menegaskan, kegiatan OTT akan dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Jakarta Timur, terutama pada lokasi yang selama ini rawan dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.

“Kita akan lakukan terus-menerus di Kota Jakarta Timur. Saya minta kegiatan ini dirutinkan karena kalau tidak, dikhawatirkan pembuang sampah akan kembali melakukan hal yang sama. Saya berharap camat dan lurah rutin melakukan piket di lokasi-lokasi yang sering dimanfaatkan untuk membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebelum pelaksanaan OTT, Munjirin terlebih dahulu mengikuti apel gabungan di Kantor Kelurahan Ciracas. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Bambang Pangestu, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur Fauzi.

Share
Related Articles

PMI Jakarta Timur Salurkan Bantuan Logistik untuk 38 Penyintas Kebakaran di Pondok Bambu

JAKARTA TIMUR, KLIK7TVCO ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur...

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Sekolah Terintegrasi di Pasar Rebo, Fasilitas Kian Lengkap

JAKARTA TIMUR, KLIK7TVCO ID – Hasil rehabilitasi total gedung SDN 05 Pekayon...

Munjirin Hadiri Hari Rabies Sedunia 2026, Jakarta Timur Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Hewan Gratis

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri rangkaian...

Munjirin Buka Lomba PMR se-Jakarta Timur, Diikuti 5.966 Peserta dari 355 Sekolah

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV .CO.ID – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, membuka...