MADIUN.KLIK7TV.CO.ID – Kasus Sidang Wali Kota Madiun Nonaktif, saksi ungkap besaran persentase komitmen fee untuk paket proyek pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun diungkap para saksi saat sidang kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi dengan terdakwa Maidi wali kota Madiun Nonaktif.
Kabid SDA Dinas PUPR Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho alias Inug mengatakan, fee untuk proyek pekerjaan pengadaan langsung (PL) kontraktor dipungut sepuluh persen. Sedangkan untuk pekerjaan lelang (tender) kontraktor atau pemborong dipungut empat persen.
“Kami waktu itu dikumpulkan pak Kadin, beliau mendapatkan perintah dari pak Wali Kota Madiun untuk mengingatkan ke pemborong tentang komitmen fee para pemborong yang mendapat pekerjaan di lingkup Pemkot khususnya di PUPR Kota Madiun yang mulia,” jawab Dwi saat dicerca majelis hakim saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 9 Juli 2026.
Komitmen fee tersebut menurut Dwi dikumpulkan untuk dijadikan dana taktis. Kegunaannya untuk keperluan dinas atau operasional dan kebutuhan terdakwa Maidi.
“Hasil komitmen fee tersebut dibawa masing-masing Kabid. Digunakan untuk keperluan operasional dinas dan kebutuhan terdakwa Maidi,” terangnya.
“Kebutuhan pak Wali itu seperti kita disuruh membantu pembangunan pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah milik pak Wali lalu.
pembangunan koperasi merah putih diatas lahan yang diduga milik terdakwa Maidi. Hingga pembayaran BBM untuk alat berat proyek TPA Winongo ke Perumdam Aneka Usaha,” jawab Dwi ketika menjawab pertanyaan majelis hakim saat ditanya apa saja kebutuhan terdakwa Maidi.
Hal senada disampaikan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Sukamto terkait komitmen fee yang dikumpulkan dan penggunaannya.
Ia mengatakan selain untuk memenuhi kebutuhan Wali Kota non aktif Maidi, bidangnya yakni Bina Marga juga diminta untuk memperbaiki pagar milik dari anak terdakwa Maidi. Serta mengecat tembok external maupun internal pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah.
“Dana taktis itu juga untuk melayani perbaikan pagar rumah milik putera beliau yang mulia, kami juga mengecat dinding pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah saat akan ada acara maupun ada tamu,” ungkap Agus.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan enam orang sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keenam saksi tersebut, adalah Dwi Setyo Nugroho (Inug), Agus Tri Sukamto, Guntur Yan Putranto, Alysha, Suwarno (mantan Kadis PU), dan Soeko Dwi Handiarto (Sekda Kota Madiun) Ungkapnya. ( Ofik )
