JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (Perpemindo), Judi Panca Nugroho, S.Si., menyatakan dukungan penuh dan menegaskan kesiapan para Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk mensukseskan program penempatan PMI berbasis keterampilan (skilled labour) ke Arab Saudi melalui skema Syarikah yang berbadan hukum, untuk mengimplementasikan di lapangan.
Menurutnya, skema Syarikah adalah jawaban konkret atas tantangan pelindungan PMI yang selama ini menjadi perhatian utama.
”Kami di Perpemindo menyambut baik komitmen bersama Kadin dan pemerintah ini. Skema Syarikah memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang jauh lebih kuat bagi PMI karena mereka dikelola oleh perusahaan resmi yang terintegrasi di Arab Saudi, bukan lagi oleh perorangan,” ucap Judi.
Judi juga memastikan seluruh P3MI di bawah naungan Perpemindo akan menjalankan proses ini secara transparan, mulai dari pelatihan berbasis sertifikasi hingga pemberangkatan tanpa membebankan biaya kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengikis citra negatif pekerja domestik di luar negeri, sekaligus mengubahnya menjadi citra tenaga kerja profesional yang dihormati dan bersertifikasi internasional.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama sejumlah asosiasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepakat melakukan langkah transformatif.
Dalam diskusi strategis yang digelar di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mendorong penempatan PMI berbasis keterampilan (skilled labour) ke Arab Saudi melalui skema Syarikah yang berbadan hukum.
Skema yang sebenarnya bukan hal baru ini dinilai jauh lebih profesional, aman, dan transparan. Selain itu, tata kelola ini mengedepankan sistem pelindungan yang kuat dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Transformasi Tata Kelola dan Penerapan Zero Cost
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pelindungan Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia, Nofel Saleh Hilabi, menjelaskan bahwa melalui skema Syarikah, PMI yang memiliki keterampilan diproyeksikan menerima gaji minimal 1.500 Riyal Saudi (setara Rp7 juta per bulan).
Menariknya, program ini menerapkan skema tanpa biaya (zero cost) bagi para pekerja. Seluruh komponen biaya keberangkatan telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemberi kerja.
”Berbagai fasilitas seperti pelatihan, tiket pesawat, asuransi, pemeriksaan kesehatan (medical check-up), sertifikasi, hingga pelindungan kerja lainnya ditanggung oleh pemberi kerja,” ujar Nofel.
Ia juga menambahkan bahwa program ini berjalan selaras dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri KP2MI Mukhtarudin untuk membangun wajah baru migrasi tenaga kerja Indonesia yang modern serta berdaya saing global.
Empat Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh empat asosiasi penempatan PMI lainnya (Aspataki, Apjati, Perisai, dan Himsataki), serta perwakilan NGO dan pengamat PMI.
Ada empat poin utama mengapa skema Syarikah ini dinilai sangat krusial bagi perekonomian nasional saat ini:
Solusi Pengurangan Tenaga Kerja: Menjadi opsi konkret penyerapan kerja di tengah tren PHK atau pengurangan tenaga kerja pada beberapa sektor industri dalam negeri.
Pemanfaatan Bonus Demografi: Mengubah status PMI dari pekerja tanpa keterampilan (non-skilled) menjadi SDM unggul dan pahlawan devisa negara.
Kesejahteraan Keluarga: Menghasilkan pendapatan kompetitif dalam mata uang asing yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat di daerah asal.
Mendongkrak Remitansi Negara: Skema ini berpotensi besar meningkatkan devisa negara secara signifikan.
Dalam satu tahun, angka ini dipastikan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Angka Rp5,1 Triliun per tahun merupakan kontribusi nyata (devisa langsung) yang masuk ke masyarakat daerah asal melalui pengiriman uang keluarga (remittance), yang secara masif akan meningkatkan daya beli lokal di tingkat daerah.
Dengan penyerapan 10.000 tenaga kerja terampil (skilled labor), skema ini secara langsung membantu mengurangi tekanan angka pengangguran akibat gelombang PHK domestik.
Melalui sinergi kuat antara Kadin, Perpemindo, asosiasi penempatan, serta kementerian terkait, tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia kini bersiap memasuki babak baru yang lebih aman, bermartabat, dan menyejahterakan. (Red)
