KP2MI dan RSUD Dokter Soedarso Tanda Tangani PKS Pelayanan Kesehatan bagi PMI

PONTIANAK, KLIK7TV.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Pelindungan Pekrja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantar Barat (Kalbar), melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Dokter Soedarso dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terkait pelayanan kesehatan bagi PMI.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Direktur RSUD Dokter Soedarso dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Y. Anthonius Rawing, SE., M.Si, Direktur RSUD dr. Soedarso drg. Hary Agung Tjhayadi, M.Kes, Kepala BP3MI Kalimantan Barat Kombes Pol. Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si, serta perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat, dan Dinas Kesehatan.

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi, Ibu Seriulina Tarigan. Dalam sambutannya sebelum penandatanganan PKS Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi, Seriulina Tarigan menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan layanan bagi PMI, khususnya bagi mereka yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan medis saat tiba di debarkasi Kalimantan Barat.

“Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi bentuk sinergi konkret dalam memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke tanah air, terutama dalam kondisi rentan kesehatan, dapat memperoleh layanan medis yang cepat, tepat, dan profesional,” harap Seriulina Tarigan.

Menurutnya, pelaksanaan kerja sama ini juga didasarkan pada kerangka regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan adanya pelindungan menyeluruh, termasuk pada tahapan kepulangan dan rehabilitasi bagi PMI.

Selain itu kata Seriulina Tarigan, merujuk pada Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 yang mengatur mengenai pelayanan kepulangan dan rehabilitasi, disebutkan bahwa PMI yang mengalami sakit, trauma, atau permasalahan lainnya berhak mendapatkan layanan rehabilitasi, termasuk layanan kesehatan sebagai bagian dari pemulihan kondisi fisik dan psikologis.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sistem pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi antara BP3MI dan fasilitas layanan kesehatan daerah, sehingga proses penanganan PMI sakit dapat dilakukan secara lebih efektif dan responsif.

“Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan dan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada aspek kesehatan sebagai bagian penting dalam proses kepulangan dan rehabilitasi,” ujar Seriulina Tarigan. (ARMAN R)

Pos serupa