JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Tim Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) yang dipimpin Achmad Ismail melakukan audiensi dengan aparat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam audiensi ini, tim KP-MBG diterima Bagus Kuncoro dari Direktorat Bina Pemeriksaan (Binariksa) Norma Ketenagakerjaan, Kemnaker, yang melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, Staf Operasional dengan jabatan Head of Chef di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Sebenarnya kami berharap ketemu Menaker. Menteri nggak bisa ditemui, maka didelegasi ke pihak Binariksa terkait kecelakaan yang dimaksud,” kata Koordinator KP-MBG Achmad Ismail dalam pesan singkatnya yang diterima Klik7tv.co.id
Achmad Ismail mengungkapkan, KP-MBG sebagai inisiatif masyarakat sipil yang berkomitmen mendukung dan mensukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG),
memandang bahwa setiap pelaksanaan program kerakyatan negara harus berjalan seiring
dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh dan penguatan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, Staf Operasional dengan jabatan Head of Chef di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus menjadi perhatian serius bahwa aspek perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program strategis
nasional,” ujar Achmad Ismail.
KP MBG menilai, Program MBG merupakan program yang sangat baik dan mencerminkan kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas pangan bergizi.
“Program ini adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial untuk
mengurangi stunting di Indonesia untuk menuju indonesia emas di tahun 2045, dan karena itu harus didukung serta dijaga keberlanjutannya agar benar-benar menjadi legacy yang kuat
dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
Dalam menjaga keberhasilan program MBG ini, menurut Achmad, negara harus memastikan bahwa setiap tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG harus bekerja dalam kondisi yang aman, terlindungi, dan bermartabat.
“Dalam konteks tersebut, kami memandang perlunya penguatan serius terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial tenaga kerja, serta mekanisme
pengawasan ketenagakerjaan di seluruh pelaksanaan SPPG,” ujar Achmad.
Tanpa hal tersebut lanjutnya, maka potensi terulangnya kecelakaan kerja terhadap pekerja MBG tanpa diikutsertakan dalam program perlindungan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, maka kecelakaan kerja terhadap pekerja MBG tanpa adanya perlindungan akan terulang kembali.
“KP-MBG menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah yang tidak hanya mendukung, tetapi juga memberikan catatan kritis sebagai bentuk tanggung jawab publik,” tegas Achmad Ismail
Dukungan terhadap program negara untuk memperbaiki yang kurang dan melanjutkan yang sudah baik.
KP MBG menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia harus segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh atas peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi, serta memastikan adanya langkah konkret untuk mencegah kejadian
serupa. - Pemerintah wajib memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3), jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan yang efektif di seluruh SPPG. - Pemerintah harus menjamin perlindungan penuh terhadap para pekerja sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“KP-MBG akan terus mengawal dan mendukung program MBG supaya menjadi legacy dimasa pemerintahan Prabowo Subianto dan berkelanjutan. Sehingga menghasilkan SDM
berkualitas menuju Indonesia emas tahun 2045,” katanya. (ARMAN R)
