By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Hanya dalam 24 Jam, Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Hanya dalam 24 Jam, Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal
POLRI

Hanya dalam 24 Jam, Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal

admin
Last updated: March 9, 2026 3:42 pm
admin
4 months ago
Share
SHARE

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam menuntaskan kasus kriminal di wilayah hukumnya membuahkan hasil cepat. Hanya berselang satu hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama pencurian warung di Kelurahan Pandan berinisial AL (29) berhasil diringkus Polisi pada Jumat (6/3/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang telah lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).

“Setelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zul Efendi.

Keberhasilan polisi meringkus AL dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penetapan tersangka menjadi kunci ditemukannya kembali barang-barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71).

Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat langsung melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan di beberapa titik, petugas berhasil menyita kembali:

  • 1 unit TV Advan 21 inci;
  • 1 unit kompor gas;
  • 3 unit tabung gas LPG 3 kg;
  • 1 set blender merk Philips (dalam kotak);
  • Satu lusin gelas merk Duralex.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal.

Saat ini, kedua tersangka (ASP dan AL) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan. Para pelaku terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan atas kerugian materil korban yang mencapai Rp 10.450.000, termasuk raibnya uang di dalam kotak amal Mesjid Raya Pandan. @(an)

You Might Also Like

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis
Polsek Kalideres Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Pelaku Pencabulan diamankan Polres Tapteng
Dokkes Polres Tapteng Berikan Layanan Medis Kepada Petugas Pos Pengamanan
Tekankan Empati Bencana dan Integritas Anggota, Kapolres Tapteng Pimpin Apel Perdana
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Miris! Warung di Pandan Dibobol Maling, Kotak Amal Mesjid Raya Turut Digondol Pelaku
Next Article Pulang Mabuk Berujung Pidana: Suami di Badiri Tega Cekik Istri dan Pukul Tante Hingga Pingsan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?