By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Pelaku Pencabulan diamankan Polres Tapteng
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Pelaku Pencabulan diamankan Polres Tapteng
POLRI

Pelaku Pencabulan diamankan Polres Tapteng

admin
Last updated: March 6, 2026 11:22 am
admin
4 months ago
Share
SHARE

TAPTENG. KLIK7TV. CO.ID – Seorang pemuda berinisial EP (18) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah di kediamannya, Rabu (4/3/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban tindak asusila.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polres Tapanuli Tengah.

Pihak kepolisian mengapresiasi langkah cepat orang tua korban, MH, yang langsung menempuh jalur hukum setelah mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di sebuah lokasi rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban pada awal Februari lalu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Dian AP.

Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan, EP mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, EP telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. @(an)

You Might Also Like

Polres Tapteng Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan lancar
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Tapanuli Tengah Kunjungi Satradar 103 Sibolga
Polres Metro Jakarta Barat Wakafkan Al-Qur’an untuk Masjid dan Musholla
Kapolres Tapteng pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops Polres Tapanuli Tengah
Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Lubuk Tukko
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wadan Seskoal Hadiri Peresmian Renovasi Tempat Ibadah
Next Article Peringati HUT ke-65 Kostrad, Prajurit Kostrad Ziarah ke Makam Jenderal Besar TNI Soeharto
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?