By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Lubuk Tukko
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Lubuk Tukko
POLRI

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Lubuk Tukko

admin
Last updated: April 29, 2026 3:48 pm
admin
3 months ago
Share
SHARE

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan berinisial RM alias Rizki (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diringkus di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Selasa (28/4/2026) siang.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Penyelidikan dimulai pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim Opsnal menerima informasi terkait maraknya peredaran gelap narkoba di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 13.00 WIB.

“Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan RM. Berdasarkan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu,” ujar AKP J. Munthe.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening.
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
  • 20 (dua puluh) plastik klip bening kosong (diduga untuk pengemasan).
  • Uang tunai Rp889.000,- yang diduga hasil penjualan.
  • 1 (satu) unit ponsel Redmi 14 C warna ungu.
  • 1 (satu) buah dompet motif putih-merah-hitam sebagai tempat penyimpanan.

Dalam interogasi awal, RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah. Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi tersebut, pelaku B tidak ditemukan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @(an)

You Might Also Like

Polres Tapanuli Tengah Panen Raya Jagung Tahap 2 di Wilayah Sibabangun
Pria Berinisial RA Ditangkap Usai Aksi Pencurian 5 Handphone di Kedoya Utara
Semangat Peduli, Polres Humbahas Pererat Sinergi Lewat Bakti Sosial Religi
Polres Tapteng Tuntaskan Renovasi Jembatan Merah Putih di Desa Satahi Nauli
Sat Reskrim Polres Tapteng Amankan Pelaku Aksi Pungutan Parkir Liar di Pantai Pandaratan Sarudik
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Perkuat Kualitas Penempatan, Dirjen Ahnas Tekankan Peran Strategis Verifikator Dalam Pelindungan PMI
Next Article Lomba FLS3N diikuti 50 Sekolah Jenjang SMA dan SMK se -Kota Medan di Sekolah SMAN 5 Medan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?