Home POLRI Polisi Bekuk Pelaku Aksi Pencurian Spesialis Rumah Kosong Terekam CCTV di Sibuluan Pandan

Polisi Bekuk Pelaku Aksi Pencurian Spesialis Rumah Kosong Terekam CCTV di Sibuluan Pandan

Share
Share

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (30) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat dipergoki oleh warga setempat pada Jumat malam (06/02/2026).

Kejadian bermula ketika pelapor, Mauluddin Purba, yang sedang berada di warung, menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka yang menuju rumah korban, Sarbaini Silalahi (63). Curiga dengan gelagat tersebut, pelapor memantau situasi melalui akses CCTV rumah korban.

“Melalui pantauan CCTV, pelapor melihat tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan sempat melepas satu unit kamera CCTV di ruang tamu untuk menghilangkan jejak,” ujar Iptu Dian Agustian.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama seorang saksi menunggu di luar rumah. Saat tersangka hendak keluar membawa barang hasil curian, warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Tengah.

Dari hasil interogasi awal, tersangka SS mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali. Adapun barang-barang yang pernah diambil meliputi kebutuhan pokok hingga peralatan rumah tangga, di antaranya 2 karung beras (10 kg), 1 lusin minyak goreng, Alat elektronik (2 kipas angin, 1 mesin pompa air/Sanyo, 3 bola lampu), Peralatan kebersihan dan dapur (sapu, pel, kuali, jam dinding), Serta 1 set piring kuningan dan 2 lusin piring plastik.

Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.875.000,- (Enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (07/02), penyidik menetapkan SS sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. “Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mengumpulkan barang bukti terkait untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Iptu Dian Agustian. @(an)

.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Polantas Karib Bersama Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Ibu-Ibu Pecah Ban di Tol BSD

TANGERANG SELATAN, KLIK7TV.CO.ID – Polantas Karib bersama personel Induk PJR BSD menunjukkan...

Samsat Kabupaten Bekasi Terus Meningkatkan Mutu Pelayanan Mudah Di Akses , Cepat Dan  Transparan

‎KABUPATEN BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Samsat Kabupaten Bekasi  terus membenahi  pelayanan dengan proses...

Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Melaksanakan Bakti Sosial

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Kegiatan ke-56 Tahun...

Bawa Sabu dan Ganja, DNH Diamankan Satresnarkoba Humbahas

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap...