JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menengok kembali perjalanan lahir dan mulai berjalannya Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) sebagai wujud ikhtiar Persatuan Pensiunan Indonesia dalam memperjuangkan aspek kemanusiaan dan hak asasi, khususnya bagi kaum pensiunan dan masyarakat pencari keadilan.
“Gagasan LBH PPI bukanlah lahir secara instan. Ia berproses panjang sejak Kongres I PPI tahun 2022 yang melahirkan visi, dilanjutkan Rakernis PPI 2023 yang merumuskan misi, hingga akhirnya melalui perdebatan dan diskusi yang sangat dinamis di Komisi I Rakernas PPI pada 5 Desember 2024 di Pusdiklat Kemendagri bhw gagasan LBH PPI disepakati diterima dan masuk ke dalam AD/ART PPI,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP PPI H.Dharsy Akib SH.MH kepada Klik7tv.co.id di Jakarta, Jum’at (9/1/2026).
Rintisan ini lanjutnya, kemudian dimatangkan bersama Pimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPI dan beberapa Lawyer yang menyepakati dan menetapkan secara resmi 7 Pendiri LBH PPI, yaitu Prof Dr Ermaya Suryadinata, SH. MH.MS, Drs Samijono, MPA, Dr Wahyu Hartomo, Drs.HM Saleh Umar, M.Si, H. Dharsy Akib SH. MH., H.Dr Hamin Achmadi, SH. MH dan H. Abd. Manan, SH.MH, pada 26 Maret 2025 lalu di Hotel Borobudur, Jakarta.
Selanjutnya kata Dharsy Akib, pada 16 September 2025 di Hotel Bidakara Jakarta, dilakukan pelantikan pengurus inti oleh Prof Dr Ermaya Suryadinata, SH.MH.MS selaku Ketum DPN PPI yaitu ; masing masing Dewan Pengawas selaku Ketua, Drs HM.Saleh Umar, M.Si dan Dewan Pengurus selaku Ketua Umum H. Dharsy Akib SH.MH.
Puncaknya, pengukuhan dan Launching LBH PPI dilaksanakan pada 23 November 2025 di Hotel Mercure Ancol Jakarta oleh H.Dharsyi Akib, SH. MH selaku Ketum LBH PPI.
“Menariknya, meskipun usia LBH PPI saat itu belum genap satu bulan, LBH PPI telah langsung turun ke lapangan dan menunjukkan kerja nyata. Beberapa kegiatan sosial kemanusiaan telah dilakukan, termasuk penanganan bencana alam di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, dengan menurunkan Tim Relawan Dokter. LBH PPI juga mengirim Tim Advokat selaku pendamping perkara pidana seperti kasus pembunuhan di Kalibata, dan sejumlah perkara perdata yang kini masih berjalan,” ungkap H. Dharsy Akib SH.MH.
Hal ini menurut Dharsy Akib, menunjukkan bahwa LBH PPI sejak awal tidak berhenti pada seremoni, tetapi langsung bergerak menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ke depan, memasuki awal tahun 2026, kiranya menjadi momentum yang baik apabila seluruh jajaran Pengurus LBH PPI masing masing proaktif melakukan sosialisasi dan penguatan peran lembaga, baik melalui komunikasi langsung, media sosial, maupun jejaring media cetak dan elektronik,” ujar Dharsy Akib.
Upaya ini menurutnya, penting agar LBH PPI semakin dikenal luas, sekaligus membuka ruang penanganan perkara sosial kemanusiaan bagi masyarakat tidak mampu, serta layanan konsultasi hukum berbayar bagi masyarakat mampu sebagai penopang keberlanjutan organisasi.
“Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus bersama Ketua Dewan Pengawas kami memandang bahwa dorongan kepada jajaran pengurus untuk bekerja aktif sesuai tupoksi bukanlah beban, melainkan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab bersama demi menumbuhkan dan mengembangkan LBH PPI yang baru tumbuh, namun telah menunjukkan kerja nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Dharsy Akib.
“Semoga ke depan memasuki tahun baru 2026 semakin banyak perkara dan aksi kemanusiaan yang dapat ditangani LBH PPI, sehingga kehadirannya benar-benar membawa angin segar dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya kaum pensiunan Indonesia,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Ketum DPP PPI H.Dharsy Akib SH.MH mengucapkan Selamat menyongsong Tahun Baru 2026 ‘Semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dan keistiqamahan dalam mengabdi, sesuai tujuan pendirian LBH PPI sebagaimana tertuang dalam AD/ART, visi, misi, dan program kerja dapat tercapai dengan baik sesuai target yang sudah ditetapkan organisasi.
“Salam hormat kebersamaan dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pensiunan indonesia yang tersebar di Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ucapnya. (ARMAN R)
