Isu Sertifikat Palsu NCD CMNP Dibantah, MAPPIN : Gugatan ke MNC Group ‘Error in Persona’

Jakarta – Duel hukum berlarut-larut antara raksasa jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha kawakan Jusuf Hamka, melawan konglomerasi media PT MNC Asia Holding Tbk (dulunya PT Bhakti Investama) besutan Hary Tanoesoedibjo, kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, drama persidangan ini diselimuti klaim mengejutkan yang dapat membalikkan meja: Gugatan CMNP berpotensi “Error in Persona” atau salah pihak yang digugat.

Klaim Sertifikat Palsu Dibantah Keras: NCD UNIBANK Dinyatakan SAH!

Organisasi Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPIN) yang memantau ketat jalannya persidangan, mengeluarkan hasil kajian yang sangat memberatkan posisi CMNP.

Ketua MAPPIN, Muhamad Jibril, S.H., dalam keterangannya Kamis (11/12/2025), secara gamblang menyatakan bahwa permasalahan inti gugatan CMNP – yaitu tuduhan adanya Sertifikat Deposito Negosiabel (NCD) yang palsu – adalah klaim yang tidak berdasar.

“Hasil kajian kami menyimpulkan bahwa NCD tersebut tidak palsu dan sah. NCD ini diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, tercatat dalam laporan keuangan resmi Unibank, bahkan sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia sebelum Unibank dibekukan pada tahun 2001,” tegas Muhamad Jibril.

Bukan Tukar Menukar, Tapi Jual Beli Tunai Dollar?

Jibril juga mengungkapkan adanya fakta hukum yang berbalik 180 derajat dari dalil gugatan CMNP.

“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transaksi antara PT CMNP dan Unibank adalah transaksi Jual-Beli bukan transaksi tukar menukar,” jelasnya.

“NCD tersebut dibayar secara tunai dalam mata uang dollar. Jika ada pembayaran tunai, secara hukum jelas transaksinya adalah jual beli, bukan tukar menukar surat berharga.”

Bahkan, terungkap alur transaksi yang tak biasa. CMNP menjual surat berharga yang dimilikinya kepada badan hukum luar negeri. Dana hasil penjualan tersebut diminta CMNP untuk dibayarkan ke Unibank. Unibank kemudian menerbitkan NCD.

“Hal ini disampaikan dengan jelas oleh salah seorang saksi, yaitu mantan kepala cabang Unibank,” ungkapnya.

Ancaman Sanksi Negara: Restitusi Pajak dengan Dokumen ‘Palsu’

Lebih jauh, Jibril menyoroti poin paling sensitif yang berpotensi menyeret CMNP ke ranah hukum yang berbeda.

“Yang menarik, NCD yang dituduh palsu ini telah dipergunakan oleh PT CMNP untuk mengajukan restitusi pajak dan telah disetujui oleh otoritas pajak, bahkan pengembalian pajaknya sudah diterima!” serunya.

“Perlu kita ikuti bersama apakah ada sanksi dari Negara bagi pihak seperti PT CMNP yang diduga telah mengelabui negara dengan mengajukan restitusi menggunakan dokumen yang ‘diduga’ palsu tersebut,” tambahnya.

MNC Group Hanya Broker, Gugatan Salah Alamat

MAPPIN pun menyimpulkan bahwa gugatan CMNP seharusnya ditujukan kepada Unibank sebagai pihak penerbit NCD, bukan kepada MNC Group.

“Memperhatikan fakta persidangan, seharusnya yang digugat oleh PT CMNP adalah Unibank sebagai penerbit NCD, bukan MNC Group yang ternyata hanya sebatas Broker/Arranger,” pungkas Muhamad Jibril.

“Oleh karena itu, gugatan ini seharusnya ditolak karena Error in Persona atau salah pihak yang digugat oleh PT CMNP.”

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, menunggu apakah majelis hakim akan menerima argumen ‘Error in Persona’ yang diajukan, ataukah perseteruan sengit ini akan terus bergulir.

Pos serupa