Home Headnews Irjen Kemnaker : Integritas   Nilai yang Hidup Dalam Setiap Langkah

Irjen Kemnaker : Integritas   Nilai yang Hidup Dalam Setiap Langkah

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Roni Dwi Susanto menyatakan, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 harus menjadi titik balik penguatan komitmen seluruh pegawai dalam menjaga integritas.

Penegasan ini disampaikan Irjen Roni saat memimpin Apel Pagi Kemnaker dalam rangka memperingati Hakordia dengan tema Jaga Integritas, Wujudkan Profesionalitas untuk Layanan Ketenagakerjaan yang Kredibel dan Berkualitas, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Roni menjelaskan bahwa tema HAKORDIA tahun ini, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, sejalan dengan upaya internal Kemnaker untuk membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel. Dalam semangat tersebut, Inspektorat Jenderal Kemnaker kini memperkuat tata kelola pengawasan melalui pembentukan Bagian Kepatuhan dan Manajeman Risiko yang berperan sebagai trusted advisor bagi seluruh unit kerja.

“Unit baru ini hadir untuk mendampingi setiap unit dalam mengenali risiko lebih dini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan membangun budaya no surprise. Langkah ini selaras dengan arahan Menaker Yassierli untuk menjadikan pengawasan internal sebagai mitra yang mendukung, bukan sekadar pengawas yang menghukum,” ucap Roni.

Roni mengingatkan,beberapa waktu terakhir, Kemnaker menjadi sorotan publik akibat dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penggunaan TKA serta sertifikasi K3. Kasus ini menjadi pengingat bahwa reputasi instansi dapat runtuh karena ulah segelintir oknum yang mengabaikan prinsip integritas.

Roni menegaskan, ada tiga ketentuan utama dalam pengendalian gratifikasi. Pertama, setiap gratifikasi terkait jabatan wajib ditolak, dan bila tidak dapat ditolak harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi dalam 10 hari kerja atau kepada KPK dalam 30 hari kerja. Kedua, gratifikasi berupa makanan wajib disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dicatat oleh UPG sebagai bentuk transparansi.

Ketiga, semua bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas jabatan dan memiliki nilai ekonomis, baik berupa barang, fasilitas, maupun uang, wajib dilaporkan tanpa pengecualian.

Juga ada 17 bentuk Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nkmor 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kemnaker, seperti hidangan/sajian yang berlaku umum, bantuan musibah sepanjang tidak ada konflik kepentingan, dll..

“Rantai gratifikasi harus diputus bukan karena takut sanksi, melainkan karena integritas telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan pegawai Kemnaker,” katanya.

Roni menggarisbawahi, integritas bukan sekadar kebijakan formal yang harus dipatuhi, melainkan nilai fundamental yang harus hidup dalam setiap langkah dan tindakan pegawai (Integrity On Moves). “Prinsip ini harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan,” katanya. (Red)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Perkuat OMC, TNI Siapkan Tambahan Tiga Pesawat Khusus Penyemai Udara

JAKARTA, KLIK7TV CO ID – TNI menyiapkan tambahan tiga pesawat TNI Angkatan...

Panglima TNI Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

JAKARTA, KLIK7TV..CO.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan...

Hari Ketujuh OMC, TNI Kirim 17,4 Ton Bahan Semai ke Palembang dan Banjarmasin

BANJARMASIN, KLIK7TV.CO.ID -. Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), TNI...

Jaga Kedaulatan NKRI, 136 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

PAPUA, KLIK7TV.CO ID – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan...