MEDAN, KLIKK7TV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan Pemusnahan Barang Rampasan (Istilah baru sesuai Pedoman No .7 Tahun 2025) bertempat di Kejari Pematangsiantar
Adapun yang Dimusnahkan: Narkotika SABU: 133.86 gram Narkotika GANJA: 313,12 Gram Narkotika EKSTASI : 8 Butir HP: 42 dengan Perkara PID.A: 17 dan Perkara Pid.B: 55
dengan Jumlah Perkara 72..
Demikian di Sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba,SH,melalui Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Belman Tindaon,SH kepada Media Jumat ( 28/11/2025) Sore
Pemusnahan barang bukti tersebut meskinya acara dimulai pukul 14,00 Wib dengan mengundang Forkopinda Kota Pematang Siantar ,Namun karena sejak pagi sampai sore hujan terus menerus tak berhenti maka acara dilaksanakan pukul 17,20 Wib pada hari Kamis Tanggal 27 Nopember 2025 sampai selesai dan yang hadir hanya Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar dan juga mewakili dari BNN Kota Pematang Siantar, “ucap Belman.
Reporter : Marlan Pasaribu
