By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra
Hukum

Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

Arman Naker
Last updated: March 30, 2026 5:15 pm
Arman Naker
5 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan pelindungan maksimal bagi para pekerja migran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran.

“Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Dirjen Rinardi, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.

Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif.

“Perusahaan tidak mengurus hak-hak Pekerja Migran yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami para pekerja migran,” ungkap Rinardi.

Setidaknya lanjut Rinardi, terdapat 39 orang Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran Indonesia yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan tersebut. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.051.370.000.

“Selain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi,” jelas Dirjen Rinardi.

Lebih lanjut ia menegaskan, pencabutan izin tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dari praktik penempatan yang merugikan.

“Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik penempatan yang merugikan pekerja migran. Perlindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Saat ini pemerintah juga tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.

“Kami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti,” kata Dirjen Rinardi.

Selain itu, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia selama lima tahun ke depan.

Meski izin operasional telah dicabut, Dirjen Rinardi menegaskan bahwa PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap para pekerja migran.

“Perusahaan tetap wajib menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontraknya berakhir,” ujarnya.

Ia menambahkan perusahaan juga diwajibkan mengembalikan dokumen SIP3MI asli kepada Menteri P2MI/Kepala BP2MI serta menghentikan seluruh aktivitas pemberangkatan pekerja migran baru.

Oleh karena itu, Dirjen Rinardi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan melalui sistem SiskoP2MI atau portal OSS sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” imbaunya. (ARMAN R)

You Might Also Like

Penyidik Kejati Sumut Kembali Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Dari PT NDP
Kalapas Muara Bulian Ikuti Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas WBBM Kanwil Pemasyarakatan Jambi
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Pembukaan Pekan Olahraga Peringati HUT RI Ke-80.
40 Bidang Tanah PTSL di Pollung Mendadak Dibatalkan, BPN Humbahas Disorot: Apa Dasar Hukumnya?
Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Guna Mencegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kodim 1714/Puncak Jaya Selenggarakan Kegiatan Persami KKRI Tanamkan Nilai Kebangsaan Pada Siswa SMK Negeri 1 Mulia
Next Article Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Apel Halalbihalal Idul Fitri 1447 H/2026
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?