By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KemenP2MI Tangkap 1 Calo CPMI Ilegal dan 6 Korbannya yang Hendak Diterbangkan ke Malaysia dan Jepang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > KemenP2MI Tangkap 1 Calo CPMI Ilegal dan 6 Korbannya yang Hendak Diterbangkan ke Malaysia dan Jepang
Hukum

KemenP2MI Tangkap 1 Calo CPMI Ilegal dan 6 Korbannya yang Hendak Diterbangkan ke Malaysia dan Jepang

Arman Naker
Last updated: April 14, 2025 6:55 pm
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil mencegah 6 (enam) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Malaysia dan Jepang.

Pencegahan ini berawal dari informasi awal tentang adanya rumah calo inisial N yang dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

Tim KemenP2MI kemudian melakukan pendalaman, mendapati adanya empat CPMI ilegal hendak diberangkatkan menuju Malaysia dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.

Keempatnya juga berasal tempat penampungan CPMI ilegal di Karawaci tersebut.

Berdasarkan pengakuan mereka setelah diamankan, empat CPMI ilegal itu mengaku diatur untuk diterbangkan dari Bandara Soetta menuju Pontianak. Setelahnya, diurus masuk Malaysia menggunakan travel melalui Entikong.

Keempat CPMI itu inisial SD, EP, RT dan DMP. Mereka hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.200 ringgit.

Kepada petugas, keempat CPMI ini mengatakan masih ada dua rekan mereka yang sama-sama di tampung di rumah calo inisial N.

Keduanya adalah RS akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai ART. Sementara satu lagi, RF dijanjikan hendak diperkerjakan di sektor perkebunan di Jepang dan sudah mengeluarkan uang sebesar RP 45 juta kepada calo inisial N.

RS dan RF pun telah diamankan petugas bersama dengan terduga pelaku calo inisial N.

Tim KemenP2MI kemudian menyerahkan 6 CPMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tangerang, Banten.

Sementara terduga pelaku N akan ditindak tegas diproses hukum dengan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomir LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan. (ARMAN R)

You Might Also Like

Resmi Nakhodai Lapas Cipinang, Dr. Syarpani: Tidak Ada Ruang untuk Pungli dan Penyimpangan
Inovasi Pembinaan Lapas Satu Tangerang Diapresisai Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Upaya Lapas Kelas IIA Sibolga adakan Pelatihan Pengolahan Abon Ikan dan Sambal Teri Medan Agar Warga Binaan Mandiri
Langgar Kode Etik Berat, Bripda JGS Kini Hadapi Proses Hukum dan Ancaman PTDH
Tim Penyidik Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Tahun 2012.
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD
Next Article Pangdivif 3 Kostrad Hadiri Pembukaan Diksarmil dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Rindam XIV/Hasanuddin
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?