By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Sumenep di Tahan Kejaksaan Tinggi Jatim
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Sumenep di Tahan Kejaksaan Tinggi Jatim
Hukum

Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Sumenep di Tahan Kejaksaan Tinggi Jatim

admin
Last updated: November 5, 2025 2:03 pm
admin
9 months ago
Share
SHARE

SURABAYA.KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Setelah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilingkup Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo menjelaskan, NLA memiliki kewenangan dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan Program BSPS di wilayah Sumenep.

“Dalam pelaksanaan Program tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana, dari total permintaan tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo, dikutip dari lama resmi Kejati Jatim.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan Negara, penyidik telah menyita uang sejumlah Rp325 juta dari tangan tersangka NLA. Uang tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI sebagai barang bukti.

Wagiyo menambahkan bahwa tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat segera dituntaskan,” ujarnya menambahkan.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, perbuatan tersangka NLA bersama empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 26,87 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara Profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud tanggung jawab dalam penegakan hukum serta upaya melindungi keuangan Negara dari praktik korupsi.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi, terutama yang merugikan Masyarakat,” Ungkapnya. ( Ofik )

You Might Also Like

Polisi Jangan Tutup Mata, Warga Minta Pencurian Kabel Listrik Milik PLN di Pademangan Diusut
Kejari Pem Siantar Melakukan Pemusnahan Barang Rampasan Sabu, Ganja dan Ekstasi
Imigrasi Bogor Turut Meriahkan Hari Jadi Kota Bogor Dengan Tema ” 544 PASPOR”
KemenP2MI Tangkap 1 Calo CPMI Ilegal dan 6 Korbannya yang Hendak Diterbangkan ke Malaysia dan Jepang
Laporan Mandek Setahun Lebih, Orang Tua Korban Kekerasan Anak Datangi Polres Metro Jakarta Utara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bakamla RI dan UNODC Gelar Pelatihan VBSS di Batam
Next Article Perkuat Koordinasi dan Deteksi Dini, Kapolres Tapteng Pimpin Apel Siaga Bencana
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?