Home Ekonomi Menteri Yassierli : BSU Sudah Tersalurkan Untuk 2,45 juta Pekerja Hari Ini

Menteri Yassierli : BSU Sudah Tersalurkan Untuk 2,45 juta Pekerja Hari Ini

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap I sudah tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Selasa, Selasa (24/6/2025).

“Proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja. Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” jelas Menteri Yassierli.

Untuk penyaluran BSU tahap II lanjut Yassierli, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Program BSU kata Yassierli, merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh sebesar Rp600 ribu.

“Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025,” paparnya.

Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (ARMAN R)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

ibis Styles Jakarta Sunter Hadirkan Promo NovemBurger, Paket Staycation dengan Sensasi Burger Lezat

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menyambut bulan November, ibis Styles Jakarta Sunter menghadirkan penawaran...

Tekko Kini Hadir di Jalan H.M Yamin Kota Medan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Mendekati penghujung Oktober 2026, Tekko Hadir di Kota Medan,...

Horison Arcadia Wahid Hasyim Hadirkan Social Event Package,Wujudkan Momen Spesial dalam Suasana Elegan dan Berkesan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Merayakan momen spesial kini semakin mudah dan berkesan bersama...

Hotel Ciputra Cibubur Hadirkan Kamar Dengan Wajah Baru Yang Modern Dan Kontemporer

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Setelah berproses selama kurang lebih setahun, Hotel Ciputra Cibubur...