Home Hukum Menteri Karding Apresiasi Upaya Penegak Hukum Vonis Terdakwa Kasus TPPO

Menteri Karding Apresiasi Upaya Penegak Hukum Vonis Terdakwa Kasus TPPO

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi upaya penegak hukum memvonis terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Beni Susanto terhadap Pekeria Migran Indonesia (PMI).

“Saya Abdul Kadir Karding selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan apresiasi serta hormat setinggi tingginya kepada aparat penegak hukum gabungan,” kata Menteri KP2MI dalam siaran persnya, pada Kamis, (16/1/2025).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Menteri Karding kepada aparat penegak hukum gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Riau, Satuan Polres Bengkalis, Kejaksaan Tinggi Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis di Provinsi Riau karena telah memvonis terdakwa kasus TPPO dengan nama Beni Susanto.

Beni Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan penyelundupan manusia, dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 ribu, sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Nomor 111/Pid.Sus/2024/PN BIs dan Nomor 112/Pid.Sus/2024/PN BIs.

Putusan itu juga berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2017 pasal 81, yang berbunyi: “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Menteri Karding menambahkan, kasus itu disebutkan terungkap berdasarkan penelusuran penempatan PMI secara non-prosedural dan TPPO terhadap PMI di Bengkalis pada November 2023.

Ditpolairud Polda Riau beserta anggota melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari laporan tersebut, Komandan kapal IV-1002 & Komandan kapal IV-1002 dan Komandan IV-2005 melakukan penggerebekan di kos-kosan Melati Sei Juling dan didapati atas nama Beni dan Supandi, beserta tiga orang korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Menyusul putusan tersebut, Kementerian P2MI menyambut baik putusan tersebut karena akan membuat efek jera para pelaku dan menjadi perhatian bagi pelaku TPPO lainnya.

Upaya pencegahan penempatan ilegal PMI dan pencegahan TPPO terhadap PMI di Provinsi Riau masih akan terus dilakukan KP2MI/BP2MI, Polda Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dengan dukungan dari Polri, setelah Menteri KP2MI bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Januari 2025.

Sesuai data pencegahan TPPO yang sudah dilakukan di Provinsi Riau dari 2023-2024, antara lain total 37 kasus TPPO pada 2023 yang menindak 43 terdakwa dengan korban PMI sebanyak 316 orang.

Kemudian, pada 2024 Provinsi Riau juga mencatat 18 kasus TPPO yang menjerat dua tersangka, dengan korban PMI sebanyak 159 orang. (ARMAN R)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kantor Imigrasi PonorogoTanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan SLB Negeri Jenangan

PONOROGO, KLIK7TV.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo...

Satlinmas Duren Sawit Raih Terbaik 1 Lomba Trantibum, Perkuat Pelayanan kepada Warga

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO ID – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Duren Sawit,...

Penyelundupan Hukum dan Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pernahkah kita membayangkan sebuah laboratorium bahasa di mana kata-kata...

Gandeng Firma Hukum Ahmad Ghazali Lubis, S.H. & Partner, Lapas CipinangPerkuat Akses Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

JAKARTA, KLIK7.CO ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinangperkuat pemenuhan hak...