Home Hukum 349 Warga Binaan Rutan Cipinang Jalani Asesmen Pemberian Amnesti

349 Warga Binaan Rutan Cipinang Jalani Asesmen Pemberian Amnesti

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Sebanyak 349 Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen PAS Nomor PAS-PK.02.02-51 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti, Selasa (14/01/2025).

Asesmen dilakukan oleh 24 Pembimbing Kemasyarakatan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Instrumen ini bertujuan untuk menilai risiko dan kebutuhan WBP guna memastikan pembinaan yang tepat sasaran. Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses ini membuat pelaksanaannya menjadi lebih efektif, efisien, dan terotomatisasi. Kebijakan pemberian amnesti ditujukan kepada narapidana dengan kriteria yang sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen PAS Nomor PAS-PK.02.02-51 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti.

Kegiatan asesmen ini bertujuan untuk menggali data dan informasi terkait perubahan perilaku serta faktor kebutuhan dan risiko WBP selama menjalani pembinaan. Proses asesmen juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan administrasi pemberian hak-hak WBP, seperti amnesti, remisi, dan program integrasi. Hak-hak tersebut akan diberikan jika WBP menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta penurunan tingkat risiko sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana, mengapresiasi pelaksanaan asesmen ini. “Kerja sama dengan Bapas Jakarta Selatan sangat membantu kami dalam memastikan proses pendataan guna verifikasi dan pemenuhan persyaratan administrasi. Pihak Rutan Cipinang akan turut memberikan data dukung sebagai pelengkap dalam pertimbangan pemberian amnesti. Kegiatan asesmen sudah berjalan dengan baik dan tertib,” ungkap Irwanto.

Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro, turut memberikan pandangannya terkait pelaksanaan asesmen ini. “Asesmen menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) adalah langkah penting dalam menentukan risiko dan kebutuhan WBP secara akurat. Hasilnya akan menjadi dasar yang valid untuk pemberian amnesti sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kolaborasi dengan Rutan Cipinang memastikan proses ini berjalan lancar, efektif, dan sesuai prosedur,” ujar Unggul.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H.,...

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

JAKARTA, KLIK7TVCO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan inspeksi...

HUT Ke-81 RI, 1.696 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, Puluhan Langsung Bebas

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kemerdekaan menjadi momentum perubahan dan kesempatan kedua bagi Warga...

Bangun Ekosistem Belajar, Lapas Cipinang Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat SMART PAS

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terusperkuat pengembangan sumber...