TUBAN.KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Tuban, melaksanakan kegiatan proyek penataan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Tuban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Tuban anggaran tahun 2024.
Sesuai data yang kami himpun dari LPSE Kabupaten Tuban, proyek penataan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Tuban, dengan nilai pagu sebesar Rp. 19.000.000.000,00. dimenangkan oleh Penyedi Jasa (kontraktor) PT. Defani Energi Indonesia, dengan harga penawaran sebesar Rp. 18.808.575.309,30, dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, penandatanganan kontrak 04 Juni 2024.
Penelusuran wartawan klik.7tv.co.id dan rekan rekan Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi, menemukan beberapa jumlah item-item pelaksanaan pekerjaan bongkaran bahan bekas material tidak dibuang pada lokasi yang seharusnya telah disediakan, hanya ditumpuk disekitar lokasi pekerjaan, selain itu juga ditemukan pasangan kemarik yang dilaksanakan, campuran pasir dan semen merenduksi komposisi 1;4 yang ditetapkan.
Dugaan adanya pelanggaran tata kelola dan pelanggaran azas tersebut, juga menimbulkan spekulasi negative ke Masyarakat luas yang mengasumsikan bahwa proyek penantaan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Tuban sudah terkondisi relative dan kolutif.
hal ini disebabkan pelaksanaan pekerjaan pembongkaran paving yang lama dibeberapa titik lokasi belum dibongkar, selain itu juga pemasangan papan nama informasi proyek dilapangan tidak dipasang, hal ini akan berdampak pada nilai bobot pelaksanaan pekerjaan yang dituangkan dalam (RAB) kontrak.
Dan juga beberapa jumlah tenaga kerja dilapangan tidak menggunakan alat keselamatan kerja SMK3, hal ini kontradiksi dengan tanda K3 yang sudah terpasang di area lokasi pekerjaan, dan sudah diatur dalam surat edaran menteri PUPR No.66/SE/M/2015, tentang system management keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dibidang kontruksi pekerjaan umum, huruf H, sanksi pejabat pembuat komitmen yang tidak melaksanakan surat edaran SE No.66/SE/M/2015, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang undangan.
Selain aspek tata kelola dan pelaksanaan, projek penataan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Tuban juga memiliki persoalan ditingkat dugaan pelanggaran Pasal. 22 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2015.
Dan juga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya, dimana telah terjadi rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Semisal, paket pekerjaan tersebut, diikuti oleh 45 Peserta Penydia Jasa, akan tetapi yang mengajukan penawaran harga, hanya dua Penyedia Jasa, yaitu PT. Lancar Jaya Karya Abadi Group dan PT. Defani Energi Indonesia, sekaligus sebagai pemenang tender pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Tuban tersebut.
Ada dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Pimpinan UKPBJ. PPK. KPA. serta adanya dugaan intrepensi dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Tuban.
Paket pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Tuban, yang diikuti oleh 45 Peserta Penyedia Jasa, hanya dua peserta Penyedia Jasa yang mengajukan penawaran harga yaitu PT. Lancar Jaya Karya Abadi Group dan PT. Defani Energi Indonesia tersebut, seharusnya tender dengan metode Pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur atau batal lelang/gagal, dimana jumlah Peserta Penyedia Jasa yang lulus Prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) Peserta Penyedia Jasa.
Padahal sesuai Perpres Nomer. 16 Tahun 2018, maupun perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021, tentang Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan, dalam Pasal 51 tender/seleksi gagal apabila (1) Prakualifikasi gagal dalam hal : a setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau b, jumlah peserta yang lulus Prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta penyedia jasa maka dinyatakan tender gagal.
Paket pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Tuban, pemenang lelang PT. Defina Energi Indonesia, seharusnya di batalkan/gagal, karena diduga telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2015, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ada dugaan persekongkolan diantara perusahaan pemenang tender, dengan panitia lelang (persekongkolan vertikal) dalam paket pekerjaan tersebut, sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat, persekongkolan vertikal yang dilakukan dengan modus yang tidak benar, adanya pengaturan lelang, Pokja dalam menjalankan tugasnya yang diduga terlibat sejak awal proyek direncanakan.
Dari sedikit paparan terkait adanya indikasi persekongkolan dalam tender pelaksanaan pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Tuban anggaran tahun 2024, antara PA, KPA, PPK, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Tuban, Ketua Pokja, Perusahaan Pemenang lelang bisa menimbulkan kebocoran anggaran yang sangat pantastis.
Celakanya, fungsional yang ditugaskan dilingkup satuan kerja dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Tuban, seolah membiarkan pelanggaran yang dilakukan Penyedia Jasa, tak pelak. tudingan bancakan kue proyek menyeruak, pembiaran yang terjadi dianggap kompensasi yang diberikan kepada owner pekerjaan kepada kontraktor pelaksana.
Berdasarkan beberapa temuan diatas tersebut, wartawan klik7tv.co.id, mengirim surat konfirmasi berita terkait paket penataan bangunan dan lingkungan Alun-Alun Kab. Tuban, kepada satuan kerja dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Tuban, dengan Nomer. 0244/Sby/Pwk-KLIK7TV/10/2024, dikirim pada tanggal 21 Oktober 2024, namun tidak ada balasan dan tanggapan terkait surat konfirmasi wartawan klik.7tv.co.id tersebut, dan juga sempat menghubungi no ponsel nya melalui chat whatsapp namun tidak dijawab. (Ofik)